Dilarang
bagi wanita Islam untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik
mencukur, memotong ataupun menggunakan alat pengerik seluruhnya ataupun
hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang
oleh Nabi. Orang yang melakukannya baik namishah (pengerik alis) maupun
mutanamishah (yang meminta dikerik) mereka telah dilaknat oleh beliau
Sholallahu ‘Alaihi Wassalam.
Namishah
adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau
seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan
Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya.
Hal
ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah, yang mana syetan
berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana
perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
(yang artinya):e
“Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benar dia merubahnya” (Q.S An Nisa : 119)
Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda,
“Allah
melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato,
orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang
mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan
Allah.”.Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “mengapa saya tidak mengutuk apa
yang dikutuk oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam sedangkan di
dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,’Apapun yang disampaikan
oleh Rasul kepadamu, maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya
maka jauhilah’(Al Hasyr:7)”
(Hadist Riwayat Bukhari – Muslim)
Ibnu Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus):”Dan
telah diuji dengan bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini merupakan dosa
besar dari dosa-dosa besar yang kebanyakan dilakukan oleh wanita
sekarang sehingga Namsh (kerikan alis) menjadi sebuah kebutuhan pokok
harian. Dan seorang istri tidak diperbolehkan mentaati suami jika ia
menyuruh berbuat hal tersebut karena hal itu termasuk perbuatan maksiat”
Dinukil
dari Kitab “Tanbihat ‘Ala Ahkam Takhtashshu Bil Mu’minat”, Edisi
Indonesia, “Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita”, Penerbit Pustaka
Summayah
Dikutip dari darussalaf.org offline Penulis: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Fauzan, Judul: Hukum Mengerik Rambut Alis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar