Sabtu, 12 Februari 2011

Hukum Memanjangkan Kuku

Islam melarang wanita dan pria untuk memanjangkan kuku. 
Sebagian kaum wanita sengaja memanjangkan kuku-kuku 
mereka atau membuat kuku-kuku palsu yang jelas menyalahi 
fitrah. 
Sementara, bagi seorang Muslimah diharapkan darinya untuk 
mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan perangai 
fitrah.
Salah satu perangai fitrah tersebut adalah memotong kuku. 
Mereka yang memanjangkan kukunya mungkin mengatakan :
 " Saya memelihara kuku-kuku saya dan saya mencucinya setiap hari".
 Maka jawabannya adalah :

Pertama : Syari'at Islam telah melarang memanjang kuku. Syaikh Abdul Aziz
bin Baaz rahimahullah menyatakan: "Memanjangkan kuku adalah menyelisihi
ajaran As-Sunnah. Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi Shollallahu'alayhi wa
sallam, bahwa Beliau bersabda :

"Fitrah itu ada lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis,
mencabut bulu ketiak dan memotong kuku".

Kuku dan yang lainnya tersebut tidak boleh dibiarkan panjang lebih dari 40 hari, 
berdasarkan riwayat dari Anas radhillahu 'anhu, bahwa ia bercerita :

"Rasulullah Shollallahu 'alayhi wa sallam memberi batasan kepada kami dalam
memendekkan kums, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu
kemaluan dengan tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.".

Karena memanjangkan semua bagian tersebut menyerupai binatang dan sebagian
orang-orang kafir. (Fatawal Mar'ah 167).

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: "Termasuk aneh, apabila
orang-orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka
panjang, padahal jelas mengandung kotoran dan najis, serta menyebabkan
manusia menyerupai binatang".

Kedua : Dari segi kesehatan, sesungguhnya mencuci kuku itu tidak membuat
kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat mencapai
bagian bawah kuku. Itu hal yang jelas dan dapat dimaklumi.

Diringkas dari buku : Indahnya Berhias oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al
Musnid, terbitan Darul Haq tahun 2000, Bab : Cutek dan Kuku Buatan pp46-49.
 
http://abuzahrakusnanto.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar