Tampilkan postingan dengan label Rumah Tangga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rumah Tangga. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Desember 2011

Antara Menjadi Pria Idaman dan Bukan Pria Idaman


Sifat- Sifat  Pria Idaman
  1. Kuat amalan agamanya. Menjaga solat fardhu, kerap berjemaah dan solat pada awal waktu. Auratnya juga sentiasa dipelihara dan memakai pakaian yang sopan. Sifat ini boleh dilihat terutama sewaktu bersukan.
  2. Akhlaknya baik, iaitu seorang yang nampak tegas, tetapi sebenarnya seorang yang lembut dan mudah bertolak ansur. Pertuturannya juga mesti sopan, melambangkan peribadi dan hatinya yang mulia.
  3. Tegas mempertahankan maruahnya. Tidak berkunjung ke tempat-tempat yang boleh menjatuhkan kredibilitinya.
  4. Amanah, tidak mengabaikan tugas yang diberikan dan tidak menyalahgunakan kuasa dan kedudukan.
  5. Tidak boros, tetapi tidak kedekut. Tahu membelanjakan wang dengan bijaksana.
  6. Menjaga mata dengan tidak melihat perempuan lain yang lalu lalang ketika sedang bercakap-cakap.
  7. Pergaulan yang terbatas, tidak mengamalkan cara hidup bebas walaupun dia tahu dirinya mampu berbuat demikian.
  8. Mempunyai rakan pergaulan yang baik. Rakan pergaulan seseorang itu biasanya sama.
  9. Bertanggungjawab. Lihatlah dia dengan keluarga dan ibu bapanya.
  10. Wajah yang tenang, tidak kira semasa bercakap atau membuat kerja atau masa kecemasan.


Sifat - sifat Bukan Pria Idaman

1. Akidahnya Amburadul. 
Di antara ciri pria semacam ini adalah ia punya prinsip bahwa jika cinta ditolak maka dukun pun bertindak. jika sukses dan lancar dalam bisnis, maka ia pun menggunakan jimat-jimat. ingin buka usaha pun ia memakai pelarisan. jika berencana nikah, harus mengitung hari baik terlebih dahulu. yang jadi kegemarannya agar hidup lancar adalah memercayai ramalan bintang agar semakin percaya diri dalam melangkah. 

Ibnu Qayyim mengatakan,"Barangsiapa yang hendak meninggikan bangunannya, maka hendaklah dia mengokohkan pondasinya dan memberikan perhatian penuh terhadapnya. Sesungguhnya kadar tinggi bangunan yang bisa dia bangun adalah sebanding dengan kekuatan pondasi yang dia buat. Amalan manusia adalah ibarat bangungan dan pondasinya adalah iman." (Al-Fawaid)

2. Menyia-nyiakan sholat. 
Shalat berjamaah bagi seorang pria adalah suatu kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran dan berbagai hadits. 
Allah subhanahu wa ta'ala menceritakan dalam firman-Nya mengenai shalat khouf (shalat dalam keadaan perang), 
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang sholat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belumsholat , sholatlah mereka denganmu." (Q.S An-Nisa' : 102)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah,seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah shallallahu'walaihi wa sallam dan berkata,
"Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi mesjid." Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak sholat berjamaah dan agar diperbolehkan sholat dirumahnya. Kemudian RAsulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu hendak beranjak, rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya,"Apakah kamu mendengar adzan?" Ia menjawab,"Ya". Rasulullah bersabda,"Penuhilah seruan (adzan) itu." (HR Muslim)

Orang buta ini tidak dibolehkan sholat dirumah apabila ia mendengar adzan. Hal ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan menghadiri sholat berjamaah. Hal ini ditegaskan kembali dalam hadits Ibnu Ummi Maktum, dia berkata: 
"Wahai Rasulullah , di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda,"Apakah kamu mendengar seruan adzan  hayya 'alash sholah, hayya 'alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut". (HR Abu Daud. yaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

3. Tidak dapat menjaga pandangannya
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"." (QS An-Nur:30)

Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,
"Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku." (HR Muslim no 5770)

4. Senang BerKhalwat
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, 
"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnta." (HR Bukhari no 5233)

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, 
"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karen asesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya." (HR Ahmad no 15734. syaikh Syu'aib Al Arbauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

5. Tangan Nakal
Yaitu tangan yang menyalami wanita yang tidak halal baginya. Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam pun ketika berbaiat dan kondisi lainnya tidak pernah menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya.
Dari Abdulloh bin 'Amr, "Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika berbaiat." (HR Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam al Manahi As-Syari'ah)

Dari maimah bintu Ruqoiqoh , dia berkata, "Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita , hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanitan seperti perkataanku untuk satu orang wanita." (HR Tirmidzi, Nasa'i, MAlik, dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)

Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
"Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi , tidak bisa tidak, zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zna lisan adalah dengan berbicara.  Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hatii adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." HR Muslim no 6925)

6. Tanpa Arah yang Jelas
Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
"Seseorang dianggap telah berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR Muslim no.996)

Seorang pria harus memiliki jalan hidup yang jelas dan tidak boleh ia hidup tanpa arah yang sampai menyia-nyiakan tanggungannya. Ia harus memikirkan cara untuk dapat menafkahi istri dan anak-anaknya dikemudian hari dan sudah mempersiapkan segalanya. Dia pun harus mampu membimbing keluarganya dalam urusan agama karena hidup kita yang sesungguhnya adalah di akhirat kelak. 

sumber : http://rumaysho.com
                 http://soleh.net

Selasa, 06 September 2011

Nasihat-Nasihat Mulia dari Seorang Ibu yang Terdidik

"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) sebagai umat yang adil...."

Berapa banyak sudah,
Kita saksikan kegelisahan seorang kawan
berlalu dan berubah
menjadi kegembiraan

Ada satu nasihat bagus yang diwariskan oleh seorang wanita Arab, yaitu, nasihat Umamah binti Harits kepada putrinya, Ummu iyas binti Auf pada malam pernikahannya. Beberapa nasihatnya waktu itu adalah sebagai berikut:

"Putriku, engkau akan meninggalkan suasana yang telah melahirkanmu, dan engkaupun akan berpisah dengan kehidupan yang selama ini membesarkanmu. Seandainya seorang wanita tidak membutuhkan seorang suami karena kekayaan kedua orangtuanya dan kebutuhan mereka terhadapnya, maka engkau  adalah orang yang paling tidak membutuhkan suami. Namun, kenyataan menyatakan bahwa wanita itu diciptakan untuk laki-laki dan kaum laki-laki diciptakan untuknya." 

Adapun inti dari nasihat-nasihatnya adalah sebagai berikut:

Pertama dan kedua: seorang istri harus mematuhi suaminya dengan penuh ketulusan dan memperhatikan perintah-perintahnya dengan penuh ketaatan.

Ketiga dan keempat: Seorang istri hendaknya memelihara kebersihan bagian-bagian tubuhnya yang sealu menjadi tujuan hidung dan mata suami. Artinya, jangan sampai matanya melihat sesuatu yang tidak menyenangkannya pada dirimu, dan agar ia selalu mencium bau wangi dari tubuhmu.

Kelima dan keenam: Seorang istri hendaknya selalu memperhatikan waktu tidur dan waktu makan suaminya. Karena, rasa lapar akan membuatnya garang dan kurang tidur akan membuatnya mudah marah.

Ketujuh dan kedelapan: Seorang istri hendaklah menjaga harta suaminya, memelihara kehormatannya dan keluarganya, mengatur keuangan rumah tangga dengan cara yang baik dan merawat anak-anaknya dengan penuh perhatian.

Nasihat kesembilan dan kesepuluh: Jangan pernah menentang perintahnya dan juga jangan menyebarkan aib atau rahasianya. sebab , denagn menentang perintahnya, engkau akan membuat dadanya bergolak. Dan jika engkau menyebarkan rahasianya, berarti engkau tidak bisa menjaga kehormatannya.

Berikutnya, hendaklah engkau tidak menampakkan keceriaan di hadapannya mana kala ia sedang sedih. Namun, jangan pula engkau menampakkan wajah bersedih ketika ia dalam keadaan berbunga-bunga.


Pencerahan:

Kebahagiaan bukan di tangan orang lain, tapi di tanganmu sendiri.


-Dr. 'Aidh Abdullah Al-Qarni dalam La Tahzan For Smart Muslimah-

Rumahmu Adalah Istana Kemuliaan dan Cinta

"Sesungguhnya tuhanmu Mahaluas pengampunan-Nya."

Katakanlah,"Kami beriman kepada Sang Maha Pengasih,
dan mengikuti seorang Pembimbing dari Yastrib."

Wahai-wanita mulia yang terhormat...

Janganlah engaku tinggalkan rumahmu, kecuali untuk suatu urusan yang memang sangat penting sekali. Di rumahmu itulah letak kebahagiaanmu. "Berdiam dirilah kalian di rumah kalian." (Q.S Al-Ahzab:33)
Sebab, di rumahmu itulah engkau akan mendapatkan kebahagiaan dan bisa memelihara niali-nilai kehormatan, kemuliaan, dan kewibawaanmu.

Ketahuilah, sesungguuhnya wanita murahan itu adalah yang sering pergi ke pasar tanpa ada kepentingan : hanya mengikuti budaya dan kebiasaan yang sedang trend saja. Ironisnya, kebanyakan  mereka memasuki pusat-pusat perbelanjaan untuk mencari barang-barang sepele yang aneh-aneh, tidak ada manfaatnya, tidak dianjurkan agama, tidak sejalan dengan risalah dakwah dan tidak ada kaitannya dengan pengetahuan, ilmu, dan kebudayaan.

Singkat kata, apa yang mereka lakuakn ini hanyalah sesuatu yang sia-sia, tiada guna dan terlalu berelebih-lebihan. Apalagi, bila tujuan mereka hanya sepele: mencari makan dan melihat mode pakaian terbaru.
Jangalah sekali-kali engkau emninggalkan rumah tanpa ada kepentingan yang benar-benar penting dan mendesak. Tetaplah engaku di rumahmu. Sebab, rumahmu adalah tempatnya kebahagiaan, ketentraman, dan kedamaian. Jadikan pula rumahmu sebagai sumebr cinta dan kasih sayang, serta pangkalan kebajikan dan kedermawanan yang membawa berkah.

Pencerahan:

Jangan ceritakan beban hidupmu kecuali kepada orang-orang yang bisa membantumu dengan pikiran dan nasihat untuk mencapai sebuah kebahagiaan.


-Dr 'Aidh Abdullah Al-Qarni dalam La Tahzan For Smart Muslimah-

Selasa, 10 Mei 2011

Cara Mengatasi Susah Tidur

Ada kalanya kita mengalami susah tidur. Badan sudah terbaring beberapa jam, tetapi mata susah sekali menutup. Kalaupun kita memaksa untuk terus memejamkan mata, otak tak mau diajak istirahat. Kejadian-kejadian yang berlalu sepanjang hari terasa masih terus berputar tanpa henti.
Jika hal ini terjadi, lebih baik tak usah memaksakan diri memejamkan mata atau mengubah-ubah posisi tidur Anda. Ada empat cara untuk membuat Anda segera tertidur, yang layak untuk dicoba.

Rapikan tempat tidur Anda. Yang benar saja, mungkin begitu pikir Anda. Namun trik kecil ini bisa membantu memastikan Anda dapat segera tertidur dengan lelap. Sebuah studi baru mendapati bahwa orang-orang yang merapikan sendiri tempat tidurnya setiap hari cenderung akan meningkatkan peluang tidur nyenyak sebesar 19 persen. Mengganti seprai atau selimut dengan yang baru, dan tidur di atas kasur dan bantal yang nyaman juga membantu. Wangi seprai atau selimut yang baru dicuci akan membuat Anda menjadi rileks dan segera tertidur.

Atur suhu udara. Para pakar tentang tidur mengatakan bahwa suhu ideal untuk tidur adalah sekitar 18 derajat Celcius. Tubuh Anda membutuhkan sedikit penurunan suhu untuk mendorong Anda tidur. Namun, sesuaikan juga suhu di kamar ini dengan kenyamanan Anda agar tidak terlalu dingin. Terlalu dingin atau terlalu panas akan membuat Anda mudah terbangun.
Kepalkan jari-jari kaki. Catherine Darley, ND, direktur Institute of Naturopathic Sleep Medicine di Seattle menyarankan, saat Anda mulai bersiap untuk tidur, cobalah teknik relaksasi progresif ini. Tekuk jari-jari kaki Anda dalam tujuh hitungan, kemudian lepaskan. Ulangi melalui masing-masing kelompok otot, dimulai dari jari-jari kaki hingga ke leher.

Buat jurnal. Rutinitas harian Anda memengaruhi lelap-tidaknya Anda tidur. Membuat jurnal mengenai aktivitas Anda sepanjang hari bisa membantu Anda menghubungkan kedua hal tersebut, kata Stephanie Silberman, PhD, penulis buku The Insomnia Workbook. Setiap hari, catat berapa banyak kafein yang Anda konsumsi, kapan dan berapa lama Anda berolahraga, apa yang Anda makan, kapan Anda pergi tidur dan bangun, dan berapa lama Anda tidur. Bila terjadi gangguan tidur, tunjukkan jurnal Anda ini pada dokter sub-spesialis masalah tidur.

Berhentilah menatap jam dinding. Saat Anda susah tidur, atau terus terbangun sepanjang malam, yang Anda lakukan pertama kali pasti mengecek waktu. Menatap jam justru akan memicu Anda untuk bangun, demikian menurut Joyce Walsleben, PhD, profesor tamu di NYU School of Medicine. "Jam meningkatkan tingkat kewaspadaan Anda, dan mengacaukan waktu tidur Anda. Bila Anda butuh memasang alarm, jauhkan jam tersebut dari jangkauan Anda," katanya.

Matikan gadget, ponsel, atau TV, satu jam sebelum waktu tidur. Memang ada orang yang biasa menggunakan alunan musik atau suara-suara dari acara TV sebagai pengantar tidur. Namun bila Anda bukan termasuk golongan ini, dan Anda berkeras terus bermain Angry Birds atau menonton Junior Masterchef yang diputar-ulang di TV, lupakan saja impian untuk bisa segera tidur. Cahaya biru dari perangkat elektronik bisa memanipulasi tubuh untuk berpikir bahwa saat itu sudah pagi.


Sumber: Glamour
http://female.kompas.com/

Sabtu, 16 April 2011

Cintailah Dia Lillahi ta'ala

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

Subhanallah, wa alhamdulillah, wa laailaahaillallah, wa allahuakbar.
Semua hal yang ada di dunia ini, Allah telah menciptakannya berpasangan.
Adanya siang dan malam, materi dan anti-materi, lelaki dan wanita, dan masih banyak lagi.
Hal ini sesuai dengan firman Allah subhanahuwata'ala:

سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ

"Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui." (QS Yaasiin : 36)


Sungguh Allah Mahakuasa. Ia menciptakan segala sesuatunya secara berpasangan dan tentunya dalam bentuk yang sebaik-baiknya.

Di zaman sekarang ini, tidak sedikit pembinaan rumah tangga yang tidak harmonis. Salah satu faktor yang bisa menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga yaitu tidak adanya rasa cinta baik diantara keduanya maupun pada salah satu pihak, sang suami maupun sang istri. Padahal rasa cinta antara suami istri itu sangatlah penting untuk dapat membina kerukunan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Penyebab tidak adanya rasa cinta satu sama lain tersebut bisa jadi disebabkan oleh pernikahan yang dilakukan karena tuntutan atau paksaan orang tua sehingga sang calon istri dan atau calon suami tidak mencintai pasangan mereka setulusnya.
Jikapun benar adanya, alasan itu tidak sepenuhnya dapat dijadikan pembenaran mutlak. Islam telah mengajarkan umat-Nya untuk dapat saling mencintai dan menyayangi karena Allah.

Hadist dari Abu Hurairah yang telah disepakati al-Bukhary & Muslim
Rasulullaah Shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Ada 7 golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya,yaitu…
[1]Pemimpin yang adil
[2]Pemuda yang senantiasa beribadah kepada Allah semasa hidupnya
[3]Seseorang yang hatinya senantiasa terpaut dengan Masjid
[4]Dua orang yang saling mencintai karena Allah, keduanya berkumpul & berpisah karena Allah
[5]Seorang lelaki yang diajak oleh seorang perempuan cantik & berkedudukan untuk berzina tetapi dia berkata, "Aku takut kepada Allah"
[6]Seorang yang memberi sedekah tetapi dia merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya
[7]Seseorang yang mengingat Allah di waktu sunyi sehingga bercucuran air matanya

Jadi, jikalau engkau tak bisa mencintai suami atau istrimu karena apa-apa yang ia miliki, cintailah ia karena Allah. Karena engkau ingin menggenapkan imanmu kepada Allah. Karena engkau ingin meneladani sunnah Rasul-Nya. InsyaAllah semua yang kalian lakukan dan usahakan akan menjadi berkah dan pahala di sisi-Nya. Amiin.

Bandung, 13 Jumadil Awwal 1432

Minggu, 03 April 2011

Kesalahan dalam Mendidik Anak


Anak adalah amanah bagi kedua orang tuanya. Maka, kita sebagai orang tua bertanggung jawab terhadap amanah ini. Tak sedikit kesalahan dan kelalaian dalam mendidik anak telah menjadi fenomena yang nyata. Sungguh merupakan malapetaka besar, dan termasuk mengkhianati amanah Allah.

Adapun rumah, adalah sekolah pertama bagi anak. Kumpulan dari beberapa rumah itu akan membentuk sebuah bangunan masyarakat.

Bagi seorang anak, sebelum mendapatkan pendidikan di sekolah dan masyarakat, ia akan mendapatkan pedidikan di rumah dan keluarganya. Ia merupakan prototipe kedua orang tuanya dalam berinteraksi sosial. Oleh karena itu, disinilah peran dan tanggung jawab orang tua, dituntut untuk tidak lalai dalam mendidik anak-anak.

BAHAYA LALAI DALAM MENDIDIK ANAK
Orang tua memiliki hak yang wajib dilaksanakan oleh anak-anaknya. Demikian pula anak, juga mempunyai hak yang wajib dipikul oleh kedua orang tuanya. Disamping Allah memerintahkan kita untuk berbakti kepada kedua orang tua, Allah juga memerintahkan kita untuk berbuat baik (ihsan) kepada anak-anak serta bersungguh-sungguh dalam mendidiknya. Demikian ini termasuk bagian dari menunaikan amanah Allah. Sebaliknya, melalaikan hak-hak mereka termasuk perbuatan khianat terhadap amanah Allah. Banyak nash-nash syar’i yang mengisyaratkannya. Allah berfirman.

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…[An Nisa’:58].

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahuai. [Al Anfal:27].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْؤُوْ لٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْ لٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ و رَجُلُ رَاعٍ في أَهْلِهِ وَ مَسْؤُوْ لٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung-jawaban terhadap yang dipimpin. Maka, seorang imam adalah pemimpin dan bertangung jawab terhadap yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin bagi keluarganya dan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. [HR Al Bukhari].

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعيْهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ وَ هُوَ غَاشٍ لِرَعِيَّتِهِ إلاَّ حّرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ

Barangsiapa diberi amanah oleh Allah untuk memimpin, lalu ia mati (sedangkan pada) hari kematiannya dalam keadaan mengkhianati amanahnya itu, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya. [HR Al Bukhari]


SEPULUH KESALAHAN DALAM MENDIDIK ANAK
Meskipun banyak orang tua yang mengetahui, bahwa mendidik anak merupakan tanggung jawab yang besar, tetapi masih banyak orang tua yang lalai dan menganggap remeh masalah ini. Sehingga mengabaikan masalah pendidikan anak ini, sedikitpun tidak menaruh perhatian terhadap perkembangan anak-anaknya.

Baru kemudian, ketika anak-anak berbuat durhaka, melawan orang tua, atau menyimpang dari aturan agama dan tatanan sosial, banyak orang tua mulai kebakaran jenggot atau justru menyalahkan anaknya. Tragisnya, banyak yang tidak sadar, bahwa sebenarnya orang tuanyalah yang menjadi penyebab utama munculnya sikap durhaka itu. Lalai atau salah dalam mendidik anak itu bermacam-macam bentuknya; yang tanpa kita sadari memberi andil munculnya sikap durhaka kepada orang tua, maupun kenakalan remaja.

Berikut ini sepuluh bentuk kesalahan yang sering dilakukan oleh orang tua dalam mendidik anak-anaknya.


1. Menumbuhkan Rasa Takut Dan Minder Pada Anak.
Kadang, ketika anak menangis, kita menakut-nakuti mereka agar berhenti menangis. Kita takuti mereka dengan gambaran hantu, jin, suara angin, dan lain-lain. Dampaknya, anak akan tumbuh menjadi seorang penakut; takut pada bayangannya sendiri, takut pada sesuatu yang sebenarnya tidak perlu ditakutinya. Misalnya: takut ke kamar mandi sendiri, takut tidur sendiri karena seringnya mendengar cerita tentang hantu, jin dan lain-lain. Dan yang paling parah, tanpa disadari, kita telah menanamkan rasa takut kepada dirinya sendiri. Atau misalnya, kita khawatir ketika mereka jatuh dan ada darah di wajahnya, tangan atau lututnya. Padahal semestinya, kita bersikap tenang dan menampakkan senyuman menghadapi ketakutan anak tersebut. Bukannya justru menakuti-nakutinya, menampar wajahnya, atau memarahinya serta membesar-besarkan masalah. Akibatnya, anak akan semakin keras tangisnya, dan akan terbiasa menjadi takut apabila melihat darah atau merasa sakit.


2. Mendidiknya Menjadi Sombong, Panjang Lidah, Congkak Terhadap Orang Lain. Dan Itu Dianggap Sebagai Sikap Pemberani.
Kesalahan ini merupakan kebalikan point pertama. Yang benar ialah bersikap tengah-tengah, tidak berlebihan dan tidak dikurang-kurangi. Berani tidak harus dengan bersikap sombong atau congkak kepada orang lain. Tetapi, sikap berani yang selaras tempatnya dan rasa takut apabila memang sesuatu itu harus ditakuti. Misalnya: takut berbohong, karena ia tahu, jika Allah tidak suka kepada anak yang suka bohong, atau rasa takut kepada binatang buas yang membahayakan. Kita didik anak kita untuk berani dan tidak takut dalam mengamalkan kebenaran.


3. Membiasakan Anak-Anak Hidup Berfoya-Foya, Bermewah-Mewah Dan Sombong.
Dengan kebiasaan ini, sang anak bisa tumbuh menjadi anak yang suka kemewahan, suka bersenang-senang. Hanya mementingkan dirinya sendiri, tidak peduli terhadap keadaan orang lain. Mendidik anak seperti ini dapat merusak fitrah, membunuh sikap istiqamah dalam bersikap zuhud di dunia, membinasakan muru’ah (harga diri) dan kebenaran.


4. Selalu Memenuhi Permintaan Anak.
Sebagian orang tua ada yang selalu memberi setiap yang diinginkan anaknya, tanpa memikirkan baik buruknya bagi anak. Padahal, tidak setiap yang diinginkan anaknya itu bermanfaat atau sesuai dengan usia dan kebutuhannya. Misalnya: si anak minta tas baru yang sedang trend, padahal baru sebulan yang lalu orang tua membelikannya tas baru. Hal ini hanya akan menghambur-hamburkan uang. Kalau anak terbiasa terpenuhi segala permintaannya, maka mereka akan tumbuh menjadi anak yang tidak peduli pada nilai uang dan beratnya mencari nafkah. Serta mereka akan menjadi orang yang tidak bisa membelanjakan uangnya dengan baik.


5. Selalu Memenuhi Permintaan Anak, Ketika Menangis, Terutama Anak Yang Masih Kecil.
Sering terjadi, anak kita yang masih kecil minta sesuatu. Jika kita menolaknya karena suatu alasan, ia akan memaksa atau mengeluarkan senjatanya, yaitu menangis. Akhirnya, orang tua akan segera memenuhi permintaannya karena kasihan atau agar anak segera berhenti menangis. Hal ini dapat menyebabkan sang anak menjadi lemah, cengeng dan tidak punya jati diri.


6. Terlalu Keras Dan Kaku Dalam Menghadapi Mereka, Melebihi Batas Kewajaran.
Misalnya, dengan memukul mereka hingga memar, memarahinya dengan bentakan dan cacian, ataupun dengan cara-cara keras lain. Ini kadang terjadi, ketika sang anak sengaja berbuat salah. Padahal ia (mungkin) baru sekali melakukannya.


7. Terlalu Pelit Pada Anak-Anak, Melebihi Batas Kewajaran.
Ada juga orang tua yang terlalu pelit kepada anak-anaknya, hingga anak-anaknya merasa kurang terpenuhi kebutuhannya. Pada akhirnya, mendorong anak-anak itu untuk mencari uang sendiri dengan berbagai cara. Misalnya: dengan mencuri, meminta-minta pada orang lain, atau dengan cara lain. Yang lebih parah lagi, ada orang tua yang tega menitipkan anak-anaknya ke panti asuhan untuk mengurangi beban orang tuanya. Bahkan, ada pula yang tega menjual anaknya, karena merasa tidak mampu membiayai hidup. Na’udzubillah min dzalik.


8. Tidak Mengasihi Dan Menyayangi Mereka, Sehingga Membuat Mereka Mencari Kasih-Sayang Di Luar Rumah Hingga Menemukan Yang Dicarinya.
Fenomena demikian ini banyak terjadi. Telah menyebabkan anak-anak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, wa’iyadzubillah. Seorang anak perempuan misalnya, karena tidak mendapat perhatian dari keluarganya, ia mencari perhatian dari laki-laki di luar lingkungan keluarganya. Dia merasa senang mendapatkan perhatian dari laki-laki itu, karena sering memujinya, merayu dan sebagainya. Hingga ia rela menyerahkan kehormatannya demi cinta semu.


9. Hanya Memperhatikan Kebutuhan Jasmaninya Saja.
Banyak orang tua yang mengira, bahwa mereka telah memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Banyak orang tua merasa telah memberikan pendidikan yang baik, makanan dan minuman yang bergizi, pakaian yang bagus dan sekolah yang berkualitas. Sementara itu, tidak ada upaya untuk mendidik anak-anaknya agar beragama secara benar serta berakhlak mulia. Orang tua lupa, bahwa anak tidak cukup hanya diberi materi saja. Anak-anak juga membutuhkan perhatian dan kasih-sayang. Bila kasih-sayang tidak didapatkan di rumahnya, maka ia akan mencarinya dari orang lain.


10. Terlalu Berprasangka Baik Kepada Anak-Anaknya.
Ada sebagian orang tua yang selalu berprasangka baik kepada anak-anaknya. Menyangka, bila anak-anaknya baik-baik saja dan merasa tidak perlu ada yang dikhawatirkan, tidak pernah mengecek keadaan anak-anaknya, tidak mengenal teman-teman dekat anaknya, atau apa saja aktifitasnya. Sangat percaya kepada anak-anaknya. Ketika tiba-tiba, mendapati anaknya terkena musibah atau gejala menyimpang, misalnya terkena narkoba, barulah orang tua tersentak kaget. Berusaha menutup-nutupinya serta segera memaafkannya. Akhirnya yang tersisa adalah penyesalan tak berguna.

Demikianlah sepuluh kesalahan yang sering dilakukan orang tua. Yang mungkin, kita juga tidak menyadari bila telah melakukannya. Untuk itu, marilah berusaha untuk terus mencair ilmu, terutama berkaitan dengan pendidikan anak. Agar kita terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam mendidik anak, yang bisa menjadi fatal akibatnya bagi masa depan mereka. Kita selalu berdo’a, semoga anak-anak kita tumbuh menjadi generasi shalih dan shalihah, serta berakhlak mulia. Wallahu a’lamu bishshawaab. (Ummu Shofia)

Maraji:
At Taqshir Fi Tarbiyatil Aulad, Al Mazhahir Subulul Wiqayati Wal ‘Ilaj, Muhammad bin Ibrahim Al Hamd.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

http://almanhaj.or.id/ 

Hal-Hal yang Tidak Termasuk Ikhtilat

Oleh
Abu Isma'il Muslim Al-Atsari


Sebelum kami sebutkan perkara-perkara ini, yang hukumnya boleh (mubah), maka perlu diketahui bahwa sesuatu yang boleh/mubah itu tidak harus dikerjakan, juga bukan berarti mustahab (disukai/lebih utama) untuk dikerjakan. Tetapi sekedar boleh untuk dilakukan. Walaupun demikian, jika menimbulkan kerusakan, atau fitnah, atau kemaksiatan, maka haruslah ditinggalkan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Dan sebagaimana sebuah kaidah Ushul Fiqih yang berbunyi:

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَنَافِعِ

"Menolak kerusakan itu lebih didahulukan daripada mengambil kebaikan/manfaat".

Maka inilah perkara-perkara tersebut:
1. Wanita mendatangi seorang alim untuk minta fatwa.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي قَالَ وَقَالَ أَبِي ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ *

"Dari A’isyah dia berkata: “Fathimah binti Abu Hubais datang kepada Nabi n lalu berkata: “Saya mengeluarkan darah istihadlah, sehingga saya tidak suci, haruskah aku meninggalkan sholat?” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Tidak, itu hanyalah urat/pembuluh darah (yang luka-Red), bukan haid, jika masa haidmu datang maka tinggalkanlah sholat, jika telah usai maka bersihkanlah darah dari badanmu lalu sholatlah” (Seorang perawi berkata) Bapakku berkata (tambahan di dalam riwayatnya tentang sabda Rasulullah itu): “Berwudlu’lah tiap-tiap sholat ketika telah masuk waktunya”. [Al-Bukhari]

2. Wanita mendatangi laki-laki karena suatu keperluan.

أَنَّ أَبَا مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ تَقُولُ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ قَالَتْ فَسَلَّمْتُ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ قُلْتُ أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ قَالَ مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا أَجَرْتُهُ فُلَانُ ابْنُ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَلِكَ ضُحًى

"Abu Murrah maula (bekas budak) Ummu Hani’ binti Abu Thalib menceritakan bahwasanya ia mendengar Ummu Hani’ binti Abu Thalib berkata: “Saya pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun Fathu Makkah, saya dapati beliau sedang mandi dan Fathimah menutupinya dengan kain, lalu saya mengucapkan salam”. Rasul menjawab: “Siapakah ini?”. Saya menjawab: “Ummu Hani’ binti Abu Thalib!” Beliau berkata: “Selamat datang Ummu Hani’”. Ketika selesai mandi, beliau berdiri sholat delapan reka’at berselimutkan satu kain. Dan ketika telah selesai sholat, aku berkata: “Wahai Rasulullah, saudara-ku, Ali bin Abu Thalib, ingin membunuh orang yang telah aku lindungi, yaitu Fulan bin Hubairah”. Rasulullah bersabda: “Kami melindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani’” Ummu Hani berkata: “Hal itu waktu dhuha" [HSR. Muslim, Ahmad, dan An-Nasa-i]

3. Wanita shalat bermakmum kepada laki-laki dengan shaf tersendiri.
Syaikh DR. Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Aba Buthain berkata: “Dan tidaklah larangan ikhthilath itu terbatas antara banyak orang-orang laki-laki dan para wanita saja, namun juga mencakup seorang wanita apabila shalat bersama para laki-laki. (Yaitu jika satu wanita berbaris satu shaf dengan para laki-laki itu termasuk ikhthilath-pen).

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِ أُمِّ سُلَيْمٍ فَقُمْتُ وَيَتِيمٌ خَلْفَهُ وَأُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

"Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di rumah Ummu Sulaim, maka aku dan seorang yatim berdiri di belakang beliau, sedangkan Ummu Sulaim di belakang kami". [HR. Bukhari, no:871, 860]

Sesungguhnya para wanita di (zaman) permulaan Islam bersungguh-sungguh untuk tidak berdesakan dan berikhtilath dengan orang-orang laki-laki, walaupun ditempat thawaf. [Al-Mar’ah Al-Muslimah Al-Mu’ashirah, hal:415, Dar ‘Alamil Kutub, cet:III, th:1413 H/1993 M]

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan lainnya, dengan sanad-sanad mereka dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

"Sebaik-baik shaf (barisan dalam shalat) laki-laki adalah shaf yang pertama, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang pertama". [Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadits ini: “Hadits Hasan Shahih].

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari’atkan bagi para wanita jika datang ke masjid untuk memisahkan sendiri dari jama’ah (laki-laki)".

Maka kenyataan adanya para wanita di zaman Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shalat bersama beliau di masjid, menunjukkan bahwa hal itu bukanlah ikhthilath.

4. Penganten wanita yang melayani para tamu laki-laki, dengan dua syarat: aman dari fitnah dan berpakaian secara Islam.
Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: "Tidak mengapa penganten wanita melayani sendiri para (tamu) undangan, apabila dia tertutup (dengan baju yang disyari’atkan-pen) dan aman dari fitnah (perkara yang dapat mendatangkan kemaksiatan/kesesatan), berdasarkan hadits Sahl bin Sa’d, dia berkata:

لَمَّا عَرَّسَ أَبُو أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ دَعَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ فَمَا صَنَعَ لَهُمْ طَعَامًا وَلاَ قَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ إِلاَّ امْرَأَتُهُ أُمُّ أُسَيْدٍ بَلَّتْ (وفي رواية: أنقعت) تَمَرَاتٍ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلَمَّا فَرَغَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الطَّعَامِ أَمَاثَتْهُ لَهُ فَسَقَتْهُ تُتْحِفُهُ بِذَلِكَ (فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ يَوْمَئِذٍ خَادِمُهُمْ وَهِيَ الْعَرُوْسُ)

"Tatkala Abu Usaid As-Sa’idi telah menikah, dia mengundang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau, dia tidak membuat makanan untuk mereka, dan tidak menghidangkan makanan kepada mereka. Akan tetapi istrinya, Ummu Usaid, semenjak malam merendam kurma di dalam bejana dari batu. Maka ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah selesai makan, Ummu Usaid melarutkannya untuk beliau, lalu memberikan minum kepada beliau dengannya, dia mengkhususkan beliau dengan (minuman) itu. (Maka pada hari itu istrinya yang menjadi pelayan mereka, padahal dia sebagai penganten wanita". [1].

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya seorang istri melayani suaminya dan orang yang dia undang, tentu saja hal itu adalah jika aman dari fitnah dan dengan menjaga penutup (tubuh) yang wajib atas wanita. Dan dalil bolehnya seorang suami melayani istrinya dalam hal seperti itu.." [Fathul Bari:IX/251]

5. Dua laki-laki shalih atau lebih menemui seorang wanita, karena keperluan.

عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ نَفَرًا مِنْ بَنِي هَاشِمٍ دَخَلُوا عَلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَهِيَ تَحْتَهُ يَوْمَئِذٍ فَرَآهُمْ فَكَرِهَ ذَلِكَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ لَمْ أَرَ إِلَّا خَيْرًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَرَّأَهَا مِنْ ذَلِكَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ لَا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ

"Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash Radhiyallahu 'anhu bahwa orang-orang dari Bani Hasyim menemui Asma’ binti ‘Umais, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq masuk –waktu itu Asma’ adalah istri Abu Bakar-, lalu Abu Bakar melihat mereka, maka dia tidak menyukainya. Kemudian dia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata: “Aku tidak melihat kecuali kebaikan”. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Setelah hariku ini, janganlah sama sekali seorang laki-laki menemui seorang wanita yang ditingal pergi suaminya kecuali bersamanya ada seorang laki-laki lain atau dua laki-laki". [HSR. Muslim, no:5641]

An-Nawawi rahimahullah berkata di dalam penjelasan hadits ini: “Kemudian bahwa zhahir hadits ini membolehkan menyendirinya dua atau tiga laki-laki dengan seorang wanita asing/bukan mahramnya. Tetapi yang terkenal di kalangan para sahabat kami (yakni madzhab Syafi’iyah-pen) adalah haramnya hal tersebut, kemudian hadits itu diberi arti (untuk) sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat berbuat keji, karena keshalihan atau keperwiraan mereka, atau lainnya. Dan Al-Qadhi telah mengisyaratkan pemberian arti seperti ini.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi memasukkan dua hadits di atas di dalam masalah “Masuknya dua atau tiga laki-laki kepada seorang wanita”. Dan pada catatan kaki beliau berkata: “Jika seorang laki-laki masuk/menemui sekelompok wanita, sedangkan mereka memakai hijab (menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajah, karena Syaikh berpendapat wajah wanita harus ditutup-pen) dan jauh kemungkinan bersepakat untuk berbuat keji, dan aman dari fitnah, maka hal itu boleh. Wallahu A’lam”. [Jami’ Ahkamun Nisa’ IV/293]

6. Seorang laki-laki berdiri bersama seorang wanita di jalan yang dilewati orang, untuk memenuhi keperluan wanita tersebut.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ امْرَأَةً كَانَ فِي عَقْلِهَا شَيْءٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً فَقَالَ يَا أُمَّ فُلَانٍ انْظُرِي أَيَّ السِّكَكِ شِئْتِ حَتَّى أَقْضِيَ لَكِ حَاجَتَكِ فَخَلَا مَعَهَا فِي بَعْضِ الطُّرُقِ حَتَّى فَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا

"Dari Anas, bahwa seorang wanita yang akalnya tidak begitu beres berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki keperluan kepadamu”. Maka beliau menjawab: “Hai Ummu Fulan, lihatlah jalan mana yang engkau sukai, sehingga aku dapat memenuhi keperluanmu”. Maka beliau berkhalwat (menyendiri) bersamanya di sebagian jalan sehingga wanita itu menyelesaikan keperluannya". [HSR. Muslim, Al-Bukhari secara ringkas, dan Abu Dawud]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Perkataan “Maka beliau berkhalwat (menyendiri) bersamanya di sebagian jalan” yaitu berdiri bersamanya di jalan yang dilewati oleh orang, agar beliau dapat memenuhi keperluannya dan memberikan fatwa kepadanya dalam keadaan sendirian/sepi. Dan hal itu tidak termasuk khalwat (menyendiri) dengan wanita asing (bukan mahram), karena hal ini terjadi di tempat lewatnya orang-orang dan mereka dapat melihat beliau dan wanita tersebut, tetapi mereka tidak mendengar perkataan wanita itu, karena pertanyaan wanita itu, tidak dinampakkan dengan terang oleh beliau, wallahu a’lam”. [Syarh Muslim V/180]

Imam An-Nawawi juga berkata: “Di dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang tawadhu’ beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan berdirinya beliau dengan seorang wanita yang lemah. Inilah, dan Imam Al-Bukhari telah memasukkan hadits ini ke dalam bab: Khalwat seorang laki-laki dan wanita yang dibolehkan di hadapan orang-orang”.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata menjelaskan bab ini: “Yaitu, laki-laki itu tidak menyendiri dengan wanita itu sampi tubuh keduanya tertutup dari (pandangan) mereka, tetapi sekedar mereka tidak mendengar perkataan keduanya, jika hal itu termasuk yang disembunyikan oleh wanita itu, seperti sesuatu yang seorang wanita malu untuk menyebutkannya di antara orang banyak. Dan penyusun (yaitu Imam Al-Bukhari) mengambil perkataan “di hadapan orang-orang” di dalam bab itu dari perkataan pada sebagian jalan-jalan hadits (yaitu): “Maka beliau berkhalwat (menyendiri) bersamanya di sebagian jalan”, yaitu di jalan yang dilewati, yang pada umumnya tidak sepi dari lewatnya orang-orang.” Kemudian Ibnu Hajar juga berkata: “Dalam hadits ini juga terdapat dalil bahwa perundingan seorang wanita asing (dengan seorang laki-laki-pen) secara pelan-pelan tidaklah merusakkan agamanya di saat aman dari fitnah. Akan tetapi urusannya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha : “Siapakah di antara kamu yang dapat menguasai syahwatnya sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menguasai syahwatnya”.

7. Wanita mengucapkan salam kepada laki-laki.
Dalilnya hadits Ummu Hani’ yang telah disebutkan di atas, yaitu pada point ke (2). Wanita mendatangi laki-laki karena suatu keperluan.

أَنَّ أَبَا مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ تَقُولُ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ قَالَتْ فَسَلَّمْتُ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ قُلْتُ أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ قَالَ مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا أَجَرْتُهُ فُلَانُ ابْنُ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَلِكَ ضُحًى

"Abu Murrah maula (bekas budak) Ummu Hani’ binti Abu Thalib menceritakan bahwasanya ia mendengar Ummu Hani’ binti Abu Thalib berkata: “Saya pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun Fathu Makkah, saya dapati beliau sedang mandi dan Fathimah menutupinya dengan kain, lalu saya mengucapkan salam”. Rasul menjawab: “Siapakah ini?”. Saya menjawab: “Ummu Hani’ binti Abu Thalib!” Beliau berkata: “Selamat datang Ummu Hani’”. Ketika selesai mandi, beliau berdiri sholat delapan reka’at berselimutkan satu kain. Dan ketika telah selesai sholat, aku berkata: “Wahai Rasulullah, saudara-ku, Ali bin Abu Thalib, ingin membunuh orang yang telah aku lindungi, yaitu Fulan bin Hubairah”. Rasulullah bersabda: “Kami melindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani’” Ummu Hani berkata: “Hal itu waktu dhuha" [HSR. Muslim, Ahmad, dan An-Nasa-i]

8.Laki-laki mengucapkan salam kepada wanita.

عَنْ سَهْلٍ قَالَ:… فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا

Dari Sahl, dia berkata: "…Maka jika kami telah shalat jum’ah, kami pulang (dan mampir ke rumah seorang wanita tua) dan kami mengucapkan salam kepadanya, kemudian dia menghidangkan makanan kepada kami." [HSR. Al-Bukhari dan lainnya]

TAMBAHAN
Inilah sebagian di antara perkara-perkara yang tidak termasuk ikhthilath yang terlarang hukumnya.

Dengan keterangan ini, maka definisi ikhthilath di dalam kitab Mas-uliyah Mar’atil Muslimah (hal:22) karya Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah rahimahullah, yaitu bahwa ikhthilath adalah: “Berkumpulnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, atau: berkumpulnya banyak orang laki-laki dengan banyak orang wanita yang mereka itu bukan mahram, di satu tempat, yang memungkinkan padanya untuk berhubungan di antara mereka, dengan cara memandang, berisyarat, dan berbicara, sehingga menyepinya seorang laki-laki dengan seorang wanita asing -yang bukan mahramnya- dalam keadaan bagaimanapun juga dianggap termasuk ikhthilath” belum bisa diterima. Karena kalau yang dimaksud ikhthilath adalah demikian, tentulah perkara-perkara di atas tadi termasuk ikhthilath yang terlarang!

Tetapi hal ini, bukan berarti laki-laki boleh memandang wanita yang bukan mahramnya –atau sebaliknya- tanpa adanya keperluan yang diidzinkan syari’at. Karena larangan tentang memandang ini jelas dari Al-Kitab dab As-Sunnah, sebagaimana sebagiannya telah berlalu di atas.

Inilah sedikit yang kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Amin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. HSR. Al-Bukhari di dalam Shahihnya, dan di dalam Al-Adabul Mufrad; Muslim; Abu ‘Awanah; Ibnu Majah; dan lainnya –kami ringkaskan takhrijnya-pen] (Adabuz Zifaf Fis Sunnah Al-Muthahharah, hal:103-106, Maktab Al-Islami, 1409 H- 1989 M

http://almanhaj.or.id/ 

Hukum Wanita Muslim Berobat pada Dokter Laki-laki


Beberapa pertanyaan menghampiri meja Redaksi, yaitu menyangkut problem yang dihadapi wanita muslimah saat harus berobat atau memeriksakan kesehatan kepada dokter lelaki. Ini menjadi ganjalan bagi kaum hawa. Apabila tidak ada dokter wanita, atau jika sulit mendapatkan dokter wanita, lantas bagaimanakah hukumnya? Apalagi jika menyangkut hal-hal yang sangat pribadi, seperti partus (persalinan), atau keluhan lain yang memaksa wanita membuka auratnya.

Islam mensyariatkan, jika seseorang tertimpa penyakit maka ia diperintahkan untuk berusaha mengobatinya. Al-Qur`ân dan as-Sunnah telah menetapkan syariat tersebut. Dan pada pelayanan dokter memang terdapat faedah, yaitu memelihara jiwa. Satu hal yang termasuk ditekankan dalam syariat Islam.
Pembahasan masalah di atas akan diulas melalui beberapa sub judul, dengan bercermin pada fatwa-fatwa ulama kontemporer. Silahkan menyimak.

PANDANGAN ISLAM TERHADAP IKHTILAT
Pembahasan tentang ikhtilat sangat penting untuk menjawab persoalan di atas. Yakni untuk menjaga kehormatan dan menghindarkan dari perbuatan yang mengarah dosa dan kekejian.

Yang dimaksud ikhtilat, yaitu berduanya seorang lelaki dengan seorang perempuan di tempat sepi. Dalam hal ini menyangkut pergaulan antara sesama manusia, yang rambu-rambunya sangat mendapat perhatian dalam Islam. Yaitu berkait dengan ajaran Islam yang sangat menjunjung tinggi keselamatan bagi manusia dari segala gangguan. Terlebih lagi dalam masalah mu'amalah (pergaulan) dengan lain jenis. Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita telah diatur dengan batasan-batasan, untuk membentengi gejolak fitnah yang membahayakan dan mengacaukan kehidupan. Karenanya, Islam telah melarang pergaulan yang dipenuhi dengan ikhtilat (campur baur antara pria dan wanita).

Dalam hadits di bawah ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan kaum lelaki untuk lebih berhati-hati dalam masalah wanita.

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

"Berhati-hatilah kalian dari menjumpai para wanita,” maka seorang sahabat dari Anshar bertanya,"Bagaimana pendapat engkau tentang saudara ipar, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,"Saudara ipar adalah maut (petaka).” [HR Bukhari dan Muslim].

Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah memperingatkan bahaya ikhtilat ini dengan pernyataannya: “Ikhtilat yang terjadi di antara lelaki dan wanita menjadi penyebab banyaknya perbuatan keji dan zina”.[1] Maka, sungguh kehatian-hatian Islam dalam banyak hal, ialah demi kemaslahatan kehidupan manusia itu sendiri.

PERINTAH MENJAGA AURAT DAN MENAHAN PANDANGAN
Di antara keindahan syariat Islam, yaitu ditetapkannya larangan mengumbar aurat dan perintah untuk menjaga pandangan mata kepada obyek yang tidak diperbolehkan, lantaran perbuatan itu hanya akan mencelakakan diri dan agamanya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman (yang artinya): Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita . . ." [an-Nûr/24: 30-31].

Larangan melihat aurat, tidak hanya untuk yang berlawan jenis, akan tetapi Islam pun menetapkan larangan melihat aurat sesama jenis, baik antara lelaki dengan lelaki lainnya, maupun antara sesama wanita.

Disebutkan dalam sebuah hadits:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

"Dari ‘Abdir-Rahman bin Abi Sa`id al-Khudri, dari ayahnya, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang lelaki melihat kepada aurat lelaki (yang lain), dan janganlah seorang wanita melihat kepada aurat wanita (yang lain)". [HR Muslim]

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, di antara kandungan hadits ini, yaitu larangan bagi seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya) dan wanita melihat aurat wanita (lainnya). Di kalangan ulama, larangan ini tidak diperselisihkan. Sedangkan lelaki melihat aurat wanita, atau sebaliknya wanita melihat aurat lelaki, maka berdasarkan Ijma', perbuatan seperti ini merupakan perkara yang diharamkan. Rasulullah mengarahkan dengan penyebutan larangan seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, yang berarti lelaki yang melihat aurat wanita maka lebih tidak dibolehkan.[2]

Selain itu juga, guna mengantisipasi terjadinya perbuatan buruk, yang disebabkan karena terjalinnya hubungan bebas antara lelaki perempuan, sehingga Islam benar-benar menutup akses ke arah sana. Yaitu dengan mengharamkan terjadinya persentuhan antara kulit lelaki dan perempuan. Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ

"Tertusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi, (itu) lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya". [3]

Demikian sekilas prinsip pergaulan dengan lawan jenis yang telah ditetapkan Islam. Tujuannya, ialah demi kebaikan yang sebesar-besarnya.

IDEALNYA MUSLIMAH BEROBAT KE DOKTER WANITA
Hukum asalnya, apabila ada dokter umum dan dokter spesialis dari kaum Muslimah, maka menjadi kewajiban kaum Muslimah untuk menjatuhkan pilihan kepadanya. Meski hanya sekedar keluhan yang paling ringan, flu batuk pilek sampai pada keadaan genting, semisal persalinan ataupun jika harus melakukan pembedahan.

Berkaitan dengan masalah itu, Syaikh Bin Bâz rahimahullah mengatakan: “Seharusnya para dokter wanita menangani kaum wanita secara khusus, dan dokter lelaki melayani kaum lelaki secara khusus kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa. Bagian pelayanan lelaki dan bagian pelayanan wanita masing-masing disendirikan, agar masyarakat terjauhkan dari fitnah dan ikhtilat yang bisa mencelakakan. Inilah kewajiban semua orang”.[4]

Lajnah Dâ-imah juga menfatwakan, bila seorang wanita mudah menemukan dokter wanita yang cakap menangani penyakitnya, ia tidak boleh membuka aurat atau berobat ke seorang dokter lelaki. Kalau tidak memungkinkan maka ia boleh melakukannya.[5]

Bagaimana tidak? Karena seorang muslimah harus menjaga kehormatannya, sehingga ia harus menjaga rasa malu yang telah menjadi fitrah wanita, menghindarkan diri dari tangan pria yang bukan makhramnya, menjauhkan diri dari ikhtilath. Tatkala ia ingin mendapatkan penjelasan mengenai penyakitnya secara lebih banyak, lebih leluasa bertanya, dan sebagainya, maka mau tidak mau hal ini tidak akan bisa didapatkan dengan baik, melainkan jika seorang wanita berobat atau memeriksakan dirinya kepada dokter atau ahli medis wanita. Bila tidak, maka hal itu sulit dilakukan secara maksimal.

BAGAIMANA BILA TIDAK ADA DOKTER WANITA?
Kenyataan yang kita saksikan cukup langkanya dokter umum maupun spesialis dari kalangan kaum hawa. Keadaan ini, sedikit banyak tentu menimbulkan pengaruh yang cukup membuat risih kaum wanita, bila mereka mesti berhadapan dengan lawan jenis untuk berobat. Sehingga banyak diantara kaum wanita yang terpaksa berobat kepada dokter pria.

Syaikh Bin Bâz rahimahullah memandang permasalahan ini sebagai persoalan penting untuk diketahui dan sekaligus menyulitkan. Akan tetapi, ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberi karunia ketakwaan dan ilmu kepada seorang wanita, maka ia harus bersikap hati-hati untuk dirinya, benar-benar memperhatikan masalah ini, dan tidak menyepelekan. Seorang wanita memiliki kewajiban untuk mencari dokter wanita terlebih dahulu. Bila mendapatkannya, alhamdulillah, dan ia pun tidak membutuhkan bantuan dokter lelaki.[6]

Bila memang dalam keadaan darurat dan terpaksa, Islam memang membolehkan untuk menggunakan cara yang mulanya tidak diperbolehkan. Selama mendatangkan maslahat, seperti untuk pemeliharaan dan penyelamatan jiwa dan raganya. Seorang muslimah yang keadaannya benar-benar dalam kondisi terhimpit dan tidak ada pilihan, (maka) ia boleh pergi ke dokter lelaki, baik karena tidak ada ada seorang dokter muslimah yang mengetahui penyakitnya maupun memang belum ada yang ahli.

Allah Ta`ala menyebutkan dalam firman-Nya surat al-An'âm/6 ayat 119:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

"(padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya)".

Meskipun dibolehkan dalam kondisi yang betul-betul darurat, tetapi harus mengikuti rambu-rambu yang wajib untuk ditaati. Tidak berlaku secara mutlak. Keberadaan mahram adalah keharusan, tidak bisa ditawar-tawar. Sehingga tatkala seorang muslimah terpaksa harus bertemu dan berobat kepada dokter lelaki, ia harus didampingi mahram atau suaminya saat pemeriksaan. Tidak berduaan dengan sang dokter di kamar praktek atau ruang periksa.

Syarat ini disebutkan Syaikh Bin Bâz rahimahullah untuk pengobatan pada bagian tubuh yang nampak, seperti kepala, tangan, dan kaki. Jika obyek pemeriksaan menyangkut aurat wanita, meskipun sudah ada perawat wanita –umpamanya- maka keberadaan suami atau wanita lain (selain perawat) tetap diperlukan, dan ini lebih baik untuk menjauhkan dari kecurigaan.[7]

Ketika Syaikh Shalih al-Fauzan ditanya mengenai hukum berobat kepada dokter yang berbeda jenisnya, beliau menjelaskan:
“Seorang wanita tidak dilarang berobat kepada dokter pria, terlebih lagi ia seorang spesialis yang dikenal dengan kebaikan, akhlak dan keahliannya. Dengan syarat, bila memang tidak ada dokter wanita yang setaraf dengan dokter pria tersebut. Atau karena keadaan si pasien yang mendesak harus cepat ditolong, (karena) bila tidak segera, penyakit (itu) akan cepat menjalar dan membahayakan nyawanya. Dalam masalah ini, perkara yang harus diperhatikan pula, dokter tersebut tidak boleh membuka sembarang bagian tubuh (aurat) pasien wanita itu, kecuali sebatas yang diperlukan dalam pemeriksaan. Dan juga, dokter tersebut adalah muslim yang dikenal dengan ketakwaannya. Pada situasi bagaimanapun, seorang muslimah yang terpaksa harus berobat kepada dokter pria, tidak dibolehkan memulai pemeriksaan terkecuali harus disertai oleh salah satu mahramnya".[8]

Ketika Lajnah Dâ-imah menjawab sebuah pertanyaan tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi dokter lelaki untuk menangani pasien perempuan, maka Lajnah Dâ-imah mengeluarkan fatwa yang berbunyi: “(Syarat-syaratnya), yaitu tidak dijumpai adanya dokter wanita muslimah yang sanggup menangani penyakitnya, dokter tersebut seorang muslim lagi bertakwa, dan pasien wanita itu didampingi oleh mahramnya”.[9]

Demikian pula menurut Syaikh Muhammmad bin Shalih al-‘Utsaimin. Hanya saja, untuk menangani wanita muslimah, beliau rahimahullah lebih memilih seorang dokter wanita beragama Nashrani yang dapat dipercaya, daripada memilih seorang dokter lelaki muslim. Kata beliau: “Menyingkap aurat lelaki kepada wanita, atau aurat wanita kepada pria ketika dibutuhkan tidak masalah, selama terpenuhi dua syarat, yaitu aman dari fitnah, dan tidak disertai khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya). Akan tetapi, berobat kepada dokter wanita yang beragama Nasrani dan amanah, tetap lebih utama daripada ke doker muslim meskipun lelaki, karena aspek persamaan”.[10]

Penjelasan tambahan Syaikh al-‘Utsaimin di atas, juga dipilih oleh para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah. Dalam fatwanya yang bernomor 16748, Lajnah Dâ-imah memfatwakan, wanitalah yang menangani (pasien) wanita, baik ia seorang muslimah maupun bukan. Seorang lelaki yang bukan mahram, tidak boleh menangani wanita, kecuali dalam kondisi darurat. Yaitu bila memang tidak ditemukan dokter wanita.[11]

Begitu pula bagi wanita yang menghadapi persalinan.

Ada sebuah pertanyaan mengenai hukum wanita memasuki rumah sakit untuk menjalani persalinan, sedangkan dokter-dokter di rumah sakit tersebut seluruhnya laki-laki. Lajnah Dâ-imah memberi jawaban: "Dokter laki-laki tidak boleh menangani persalinan wanita, kecuali dalam kondisi darurat, seperti mengkhawatirkan kondisi wanita (ibu bayi), sementara itu tidak ada dokter wanita yang mampu mengambil alih pekerjaan itu”.[12]

KESIMPULAN
Sebagaimana hukum asalnya, bila ada dokter wanita yang ahli, maka dialah yang wajib menjalankan pemeriksaan atas seorang pasien wantia. Bila tidak ada, dokter wanita non-muslim yang dipilih. Jika masih belum ditemukan, maka dokter lelaki muslim yang melakukannya. Bila keberadaan dokter muslim tidak tersedia, bisa saja seorang dokter non-muslim yang menangani.

Akan tetapi harus diperhatikan, dokter lelaki yang melakukan pemeriksaan hanya boleh melihat tubuh pasien wanita itu sesuai dengan kebutuhannya saja, yaitu saat menganalisa penyakit dan mengobatinya, serta harus menjaga pandangan. Dan juga, saat dokter lelaki menangani pasien wanita, maka pasien wanita itu harus disertai mahram, atau suaminya, atau wanita yang dapat dipercaya supaya tidak terjadi khalwat.

Dalam semua kondisi di atas, tidak boleh ada orang lain yang menyertai dokter lelaki kecuali yang memang diperlukan perannya. Selanjutnya, para dokter lelaki itu harus menjaga kerahasiaan si pasien wanita.[13]

Bertolak dari keterangan di atas, bagaimanapun keadaannya, sangat diperlukan kejujuran kaum wanita dan keluarganya tentang masalah ini. Hendaklah terlebih dulu beriktikad untuk mencari dokter wanita. Tidak membuat bermacam alasan dikarenakan malas untuk berusaha. Semua harus dilandasi dengan takwa dan rasa takut kepada Allah, kemudian berusaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan mulia di atas. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla , niscaya Allah Azza wa Jalla menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Wallahu a'lam bish-shawâb.

Maraji`:
1. Al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha, Pengantar Syaikh 'Abdul-'Aziz bin 'Abdullah Alu Syaikh, Darul-Muayyad, Cetakan I, Tahun 1424 H.
2. Fatâwa, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
3. Fatâwa, Syaikh Shalih al-Fauzan.
4. Fatâwa wa Maqalat, Syaikh Bin Baz.
5. Fiqhun-Nawazil, Dr. Muhammad bin Hasan al-Jizani, Darul-Ibnil-Jauzi, Cetakan I, Tahun 1426-2005.
6. Majalah Mujamma`, Juz 3.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat ath-Thuruq Hukmiyah, hlm. 407.
[2]. Syarhu Shahîh Muslim.
[3]. Hadits shahîh diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan lainnya. Lihat ash-Shahîhah (226), Shahîhul-Jami' (5045).
[4]. Al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha, hlm. 230.
[5]. Fatâwa Lajnah Dâ-imah, no. 4671. Dinukil dari al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha.
[6]. Al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha 228-229
[7]. Ibid.
[8]. Lihat Fatâwa, Syaikh Shalih al-Fauzan, Jilid 5.
[9]. Fatâwa Lajnah Dâ-imah no. 3507. Dinukil dari al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha, hlm. 242.
[10]. Lihat Fatâwa wa Rasail Ibni Utsaimin, Jilid 12.
[11]. Lihat al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha. Dinukil dari halaman 244.
[12]. Fatâwa Lajnah Dâ-imah, no. 17000. Dinukil dari al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil- Mardha, hlm. 245.
[13]. Diambil dari 3/196-197. Merupakan ketetapan Majma Fiqh Islami, no 85/12/85 yang bermuktamar pada tanggal 1-7 Muharram 1414 H. Ketetapan ini dikukuhkan lagi pada muktamar tanggal 20 Sya’ban 1415 H.

http://almanhaj.or.id/ 

Jumat, 01 April 2011

Ayam Goreng Spesial Ala Cirebon

 Bahan:
1 ekor (1,1 kg) ayam negeri, potong-potong
1 lembar daun salam
1 batang serai, memarkan
1 sdt garam
25 g gula Jawa
500 ml air
minyak goreng









Haluskan:
6 butir bawang merah
3 siung bawang putih
3 butir kemiri
2 cm jahe
2 cm lengkuas
1 cm kunyit
1 sdm ketumbar
1 sdt asam Jawa
Cara membuat:
1. Rebus ayam bersama bumbu halus, daun salam, serai, dan garam hingga kuah habis dan ayam lunak. Angkat dan tiriskan. Dinginkan.
2. Goreng dalam minyak panas dan banyak hingga kuning kecokelatan dan kering.
3. Sajikan hangat.

Untuk 6 orang

sumber : Resep Masakan Indonesia

Ayam Tangkap


Bahan-bahan:
1 ekor ayam kampung
1 sendok teh garam
2 lembar daun pandan, iris kasar
30 lembar daun temurai, petik per daun
25 gr bawang merah, iris tipis
500 ml air kelapa
½ sendok teh lada halus
1 sendok makan bawang putih halus
minyak goreng



Cara Membuat:
1. Potong kecil-kecil ayam, rendam dengan air kelapa selama 1 jam. Tambahkan lada, bawang putih, dan garam. Masak sampai bumbu meresap ke dalam ayam.
2. Panaskan minyak, goreng ayam sampai berwarna kuning kecokelatan, sisihkan.
3. Goreng daun pandan, daun temurai, dan bawang merah iris secara terpisah.
4. Sajikan ayam dengan taburan bawang goreng, daun pandan goreng, dan daun temurai goreng.


Resep dari: Rumah Makan AcehSeulawah (Ibu Ratna Dwikora), Jl. Bendungan Hilir Raya No. 8
Resep Masakan Indonesia

Kamis, 31 Maret 2011

Bagaimana Cara Mencintai Buah Hati Kita?

Oleh
Al Maghribi bin As Sayyid Mahmud Al Maghrib


SIKAP SEIMBANG DALAM MENCINTAI ANAK

Cinta kepada buah hati adalah fitrah manusia yang dibenarkan syari’at. Orang tua sewajibnya menempatkan cinta dan kasih sayangnya kepada anak secara benar. Sebab anak adalah amanah bagi orang tua. Mengekspresikan cinta kepada anak melalui didikan dan arahan yang benar, sebagai tindakan bijaksana dari orang tua yang betul-betul memahami hakikat cinta kepada anak. Membimbingnya agar tumbuh menjadi generasi yang lurus dan tangguh, mampu mengemban tugas-tugasnya sebagai hamba Allah dan sebagai bagian dari masyarakat. Sehingga mustahil dapat membimbing mereka dengan arahan dan didikan yang benar, jika kita tidak memiliki rasa cinta dan kasih sayang. Di sisi lain, tidak sedikit orang tua yang keliru mengejewantahkan rasa cinta dan kasih sayangnya sehingga justru melahirkan sikap manja, pengecut dan sederet sikap tercela lainnya pada anak. Hingga membuahkan petaka dan penyesalan di penghujungnya. Lalu bagaimanakah wujud cinta kita yang benar kepada anak?

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah teladan agung yang telah memberikan contoh kepada kita. Beliau adalah orang yang begitu besar rasa kasih sayangnya terhadap anak-anak. Sejarah hidup Beliau telah menorehkan kumpulan petunjuk, bagaimana mewujudkan rasa cinta kepada anak, bagaimana mencurahkan cinta kepada anak secara seimbang dan proporsional. Hingga kita dan sang buah hati kesayangan menuai kebahagiaan di dunia dan akhirat, biidznillah. Itulah wujud cinta yang hakiki, sehingga akan membuahkan kesuksesan sejati.

Untuk itu, agar kecintaan dan perasaan kasih-sayang kita kepada anak seimbang dan benar sesuai dengan kaidah dan pedoman yang Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ajarkan, maka kita harus membangunnya, sebagaimana kaidah-kaidah berikut.

ALLAH DAN RASULNYA HARUS DIDAHULUKAN
Orang tua mencintai anak ada batasannya. Begitu juga anak mencintai bapak-ibunya ada batasannya. Yakni, seorang mukmin wajib mendahulukan cinta kepada Allah Azza wa Jalla dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam dari segala macam kecintaan. Sehingga, cinta anak tidak boleh mengalahkan cinta Allah Azza wa Jalla dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seorang muslim harus mengutamakan perintah Allah Azza wa Jalla dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, tunduk terhadap ajaran agama serta menjauhi segala larangan syari’at.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ, لاَ يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ حَتَّى أكُوْنَ أحَبَّ إلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أجْمَعِيْنَ.

Dan demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya. Tidaklah salah seorang diantara kalian beriman, hingga aku lebih dicintai daripada bapaknya, anaknya dan semua umat manusia. [Muttafaqun’alaih].

Imam Tirmidzi meriwayatkan kisah Salman bin Amr bin Al Ahwas Radhiyallahu 'anhu. Salman menuturkan,”Bapakku telah bercerita kepadaku, bahwa ia ikut hadir pada haji Wada’ bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah memuji dan menyanjung Allah Azza wa Jalla serta memberi peringatan dan nasihat. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,’Janganlah orang tua melakukan kejahatan kepada anak, dan begitu juga anak jangan berbuat kejahatan kepada orang tua’.”

Pernah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca firman Allah Azza wa Jalla.

وَاعْلَمُوا أَنَّمَآ أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ وَأَنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرُُ عَظِيمُُ

Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan. (Al Anfal:28), ketika melihat Hasan bin Ali terpeleset sementara ia seorang bocah kecil, dan ketika itu Rasulullah sedang berkhutbah lalu turun untuk menggendongnya.[1]

JANGAN BAKHIL, BODOH DAN MENJADI ORANG PENGECUT KARENA ANAK
Dari Khaulah binti Hukaim, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar dari rumah sedang menggendong salah seorang cucunya, maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

والله إنَّكُمْ لَتُبَخِّلُوْنَ وَتُجَبِّنُوْنَ وَتُجَهِّلُوْنَ وَ إنَّكُمْ لَمِنْ رَيْحَانِ الله.

Dan demi Allah, sesungguhnya kalian membuat bakhil, membuat pengecut dan membuat bodoh (orang tua). Dan kalian laksana bunga raihan karunia dari Allah.[2]

Dari Hakim dari Al Aswad bin Khalaf dan Thabrani dari Khaulah binti Hukaim berkata, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memegang tangan Al Hasan, lalu Beliau menciumnya seraya Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إنَّ الْوَلَدَ مَبْخَلَةٌ مَجْبَنَةٌ مَجْهَلَةٌ مَخْزَنَةٌ.

Sesungguhnya anak itu membuat bakhil, pengecut, bodoh dan menyusahkan (orang tua).[3]

Ada beberapa komentar ulama tentang makna hadits di atas. Zamakhsyary berkata,”Anak menjatuhkan orang tua kepada sifat bakhil dalam masalah harta benda dengan alasan masa depan anak. Orang tua menjadi bodoh karena sibuk mengurus anak hingga lalai mencari ilmu. Orang tua menjadi pengecut hingga takut terbunuh, khawatir nanti anaknya terlantar. Dan orang tua dibuat sedih karena berbagai masalah dan problem yang timbul dari anak. Adapun sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam “Kalian laksana bunga raihan karunia dari Allah”, karena orang tua mencium dan memeluk anak, bagaikan mencium bunga raihan yang ditumbuhkan Allah.” [4]

Dan obat dari semua sifat tercela tersebut, baik bakhil, pengecut dan bodoh, adalah dengan berpegang teguh kepada manhaj Islam, yaitu manhaj yang telah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ajarkan kepada para sahabatnya, pendidikan yang dibangun di atas kecintaan kepada Allah Azza wa Jalla dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ketaatan secara total.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa ada seseorang yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, ”Sesungguhnya saya dalam keadaan susah”. (Kemudian) Beliau menyuruh untuk menemui salah seorang isterinya, ia berkata,”Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, tidak ada sesuatu dalam rumahku, kecuali air”. Lalu Beliau menyuruh untuk menemui isteri yang lain, dan ia mengatakan hal yang sama. Tetapi semua juga mengatakan seperti itu. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Barangsiapa bisa menyambut tamu, Allah Azza wa Jalla akan merahmatinya.” Kemudian ada seorang laki-laki dari kaum Anshar yang bernama Abu Thalhah berkata, ”Saya, wahai Rasulullah,” Maka ia mengajak tamu ke rumahnya, dan Abu Thalhah berkata kepada isterinya,”Apakah engkau punya makanan?” Isterinya menjawab,”Tidak, kecuali makanan untuk anak-anak.” Ia berkata, ”Hiburlah dan tidurkan mereka. Dan bila tamu kita datang, maka tampakkan bahwa kita punya makanan. Dan bila tamu kita sedang makan, maka bangkitlah ke arah lampu pura-pura ingin membenahi, lalu matikanlah lampu itu.” Isterinya pun mengerjakan perintah itu. Setelah tamu tersebut makan, maka Abu Thalhah semalam bersama isterinya tidur menahan lapar. Lalu pada pagi hari ia datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Beliau bersabda, ”Sungguh, Allah kagum atau tertawa terhadap tindakan fulan dan fulanah, maka turunlah firman Allah.” [5]

وَيُوْسِرُو نَ عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَا صَةٌ

Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu)

Dalam riwayat lain Nabi bersabda.

قَدْ عَجِب الله مِنْ صَنِيْعِكُمَابِضَيْفِكُمَا

Allah sangat kagum terhadap sikap kalian berdua terhadap tamu kalian.

Inilah obat penyakit bakhil yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabat. Maka semestinya kita meniru dan mengikuti jejak mereka, karena mereka adalah sebaik-baik panutan dalam pendidikan yang benar.

Dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkata, ”Suatu hari, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami agar bersedekah. Dan ketika itu, aku sedang memiliki harta yang sangat banyak. Maka aku berkata,’Hari ini aku akan mampu mengungguli Abu Bakar’. Lalu aku membawa separuh hartaku untuk disedekahkan. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,”Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?” Aku menjawab,”Aku tinggalkan untuk keluargaku semisalnya”. Lalu Abu Bakar datang membawa semua kekayaannya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,”Wahai, Abu Bakar. Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?” Ia menjawab,”Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan RasulNya.” Maka aku (Umar) berkata,”Aku tidak akan bisa mengunggulimu selamanya.” [6]

Inilah perlombaan dalam kedermawanan, cinta sedekah dan lebih mengutamakan orang lain. Maka ajarilah anak-anak kita di atas ajaran kebaikan, dan janganlah menjadikan cinta kepada anak membuat kita mengalahkan cinta Allah Azza wa Jalla dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam.

SABAR TERHADAP COBAAN DARI ANAK
1. Sabar atas cobaan ketika anak sakit.
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ يَنْزِلُ بِالْمُؤْمِنِ وَ الْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّي يَلْقَي الله وَمَا عَلَيْهِ مِنْ خَطِيْئَةٍ وَفِي رِوَايَةٍ لِمَالِكٍ: وَمَا يَزَالُ الْمُؤْمِنُ يُضَارُّ فِي وَلَدِهِ وَحَامَتِهِ حَتَّي يَلْقَي الله وَلَيْسَتْ لَهُ خَطِيْئَةٌ.

Tidaklah musibah terus menimpa terhadap seorang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan pada dirinya, anaknya dan harta bendanya hingga nanti bertemu Allah tidak tersisa kesalahan sama sekali. Dalam sebagian riwayat imam Malik: Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah pada anaknya dan sanak kerabatnya hingga nanti bertemu Allah tidak tersisa kesalahan sama sekali. [7]

Abu Dawud meriwayatkan dari Muhammad bin Khalid As Sulami dari bapaknya dari kakeknya, salah seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إنَّ الْعَبْدَ إذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنَ الله منزلة فَلَمْ يَبْلُغْهَا ابْتَللاَهُ الله تَعَالَى فِي جَسَدِهِ أوْ فِي مَالِهِ أوْ فِي وَلَدِهِ.

Sesungguhnya, apabila seorang hamba ingin mendapatkan kedudukan tinggi dari sisi Allah sementara tidak sampai, maka Allah akan menimpakan musibah pada jasadnya atau harta bendanya atau anaknya”.

Dalam riwayat lain disebutkan: Kemudian Allah memberi kesabaran hingga sampai kepada derajat yang diinginkan oleh Allah.

2. Sabar menghadapi kematian anak.
Allah Azza wa Jalla berfirman.

وَأَمَّا الْغُلاَمُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَآ أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا {80} فَأَرَدْنَآ أَن يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا

Dan adapun anak itu maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran. Dan Kami menghendaki supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak yang lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya). [Al Kahfi: 80, 81].

Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata,”Kecintaan kedua orang tua kepada anaknya akan membuat mereka mengikuti anak dalam kekufuran.”

Abu Qatadah berkata,”Ketika anak terlahir, kedua orang tua bergembira. Dan ketika anak terbunuh, mereka sedih. Sehingga bila anak tersebut tetap hidup, maka akan menjadi sumber kehancuran bagi orang tua. Hendaknya kedua orang tua bersabar dan menerima ketentuan takdir Allah Azza wa Jalla, karena putusan Allah Azza wa Jalla atas seorang mukmin dalam hal yang tidak menyenangkan, mungkin lebih baik daripada dalam hal yang menyenangkan hati.”

Dari Abu Musa Radhiyallahu 'anhu bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إذَا مَاتَ وَلَدُ الْعَبْدِ قَالَ الله لِمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي؟ فَيَقُوُلُوْنَ: نَعَمْ فَيَقُوْلُ: قَبَضْتُمْ ثَمْرَةَ فُؤَادِهِ؟ فَيَقُوْلُوْنَ: نَعَمْ. فَيَقُوْلُ: مَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَكَ. فَيَقُوْلُ: اُبْنُوْا لِعَبْدِي بَيْتاً فِي الْجَنَّةِ وَسَمُّوْهُ بَيْتَ الْحَمْدِ.

Jika putera seorang hamba meninggal dunia, Allah berfirman kepada Malaikat,”Kalian telah mengambil putera hambaku?” Mereka berkata,” Ya.” Allah berfirman,”Kalian telah mengambil buah hati hambaku?” Mereka berkata,”Ya.” Allah berfirman,”Apa yang diucapkan oleh hambaku?” Mereka berkata,”Ia memujiMu dan mengembalikan kepadaMu.” Maka Allah berfirman,”Bangunkanlah rumah di surga, dan berilah nama dengan Baitul Hamd.” [8]

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk rumah dan bertemu dengan anak Beliau, Ibrahim, maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menaruh kasihan kepadanya sementara kedua matanya berlinang air mata. Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, ”Wahai, Rasulullah. Mengapa engkau menangis?” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,”Wahai, Ibnu Auf. Ini adalah rahmat, kemudian diikuti dengan yang lainnya.” Maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلاَ نَقُوْلُ إلَّا مَا يَرْضَي رَبُّنَا إنَّا بَفِرَاقِكَ يَا إبْرَاهِيْمُ لَمَحْزُوْنُوْنَ.

Mata melelehkan air mata, hati bersedih, namun kita tidaklah berucap kecuali dengan sesuatu yang membuat ridha Rabb kami dan sesungguhnya kami sangat bersedih berpisah denganmu, wahai Ibrahim.

Ibnu Hajar Al Asqalani membawakan komentar tentang hadits di atas: Ibnu Baththal dan ulama selain dia berkata: ”Hadits di atas menjelaskan tangisan yang mubah. Juga kesedihan yang diperbolehkan, yaitu dengan linangan air mata dan kesedihan hati tanpa harus dibarengi dengan perasaan tidak terima dan benci terhadap keputusan Allah Azza wa Jalla. Demikian itu makna yang paling jelas dalam hadits tersebut. Dalam hadits di atas, juga terdapat anjuran untuk mencium, memeluk anak, menyusui bayi, menjenguk anak kecil yang sedang sakit, menghadiri orang yang sedang menghadapi sakaratul maut, menyayangi anak kecil dan keluarga, dan boleh mengabarkan kesedihan, walaupun bila bisa menyembunyikannya itu lebih baik. Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa yang dimaksud oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang lain, karena ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbicara dengan anaknya, anak tersebut belum faham pembicaraan karena dua hal: yang pertama, karena dia masih sangat kecil, dan yang kedua, karena ia sedang menghadapi sakaratul maut. Apabila yang diinginkan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits ini adalah semua orang, maka tangisan tersebut tidak termasuk dalam jenis tangisan yang dilarang”.

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm bersabda.

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ لَهُ ثَلَاثَةٌ لَمْ يَبْلُغُوْا الحنث إلاَّ أدْخَلَهُ الله اْلْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إيَّاهُمْ.

Tidaklah seorang muslim ditinggal mati oleh tiga anakanya yang belum mencapai umur baligh, melainkan Allah akan memasukkannya ke dalam surga karena karunia dan rahmatNya kepada mereka.

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

لاَ يَمُوْتُ لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ ثَلَاثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَا تَمَسُّهُ النَّارُ إلَّا تِحْلَةُ الْقَسَمِ.

Tidaklah seorang muslim tiga anaknya meninggal dunia tidak akan terkena neraka, kecuali hanya sekedar penebus ketentuan. [9]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يَمُوْتُ لإحْدَاكُنَّ ثَلَاثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ فَتَحْتَسِبُهُمْ إلَّا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ. وَاثْنَانِ

Tidaklah salah seorang di antara kalian tiga anaknya meninggal dunia lalu bersabar, kecuali ia masuk surga. Dan dua anak juga. [HR Bukhari dan Muslim].

Allah Azza wa Jalla juga akan memberi penghargaan kepada seorang mukmin, berupa pertemuan di surga dengan anak cucunya sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآأَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَىْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

Dan orang-orang yang beriman dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. [Ath Thur:21].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu , bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa anak kecil lalu berkata, ”Wahai, Rasulullah. Berdo’alah untuknya, karena aku menguburkan tiga anak.” Maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa salalm bersabda, ”Engkau telah memasang tirai yang kuat dari api neraka. Ia memanggil di pintu surga, lalu diantara mereka yang bertemu dengan bapaknya lalu memegang baju orang tuanya dan tidak dilepaskan hingga memasukkan ke dalam surga.” [HR Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata,”Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya kami tidak mampu bertemu denganmu di suatu majlis, maka berilah janji waktu pada suatu hari agar kami bertanya tentang agama?” Maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa salalm bersabda,”Kita akan bertemu di rumah fulan.” Maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam datang pada hari yang telah dijanjikan dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَا مِنْكُمْ امْرَأةٌ يَمُوْتَ لَهَا ثَلَاثٌ مِنَ الْوَلَدِ فَتَحْتَسِبُهُمْ إلَّا دَخَلَتْ الْجَنَّةَ. قاَلَتِ امْرَأةٌ وَاثْناَنِ قَالَ: وَاثْناَنِ.

Tidaklah salah seorang wanita di antara kalian tiga anaknya meninggal dunia lalu bersabar berharap pahala, kecuali ia masuk surga. Seorang wanita bertanya,”Bila yang meninggal dunia dua anak?” Beliau bersabda,”Dan dua anak juga.” [HR Muslim].

Kepada saudaraku kaum muslimin, para orang tua sekaligus murabbi (pendidik) generasi umat......, janganlah meremehkan kebaikan yang bisa kita lakukan, meskipun hanya kecil sekalipun. Marilah kita mencurahkan perhatian untuk berbuat yang sebaik-baiknya bagi anak-anak kita. Semoga Allah memudahkan dan meringankan langkah kita untuk menggapai keridhaanNya.

(Diangkat dan diterjamahkan Ummu Rasyidah, dari kitab Kaifa Turabbi Waladan Salihan, karya Al Akh Al Maghribi bin As Sayyid Mahmud Al Maghribi).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Tirmidzi, 3774; An Nasa’i, 3/192; dari hadits Buraidah tentang Hasan dan Husain. Tirmidzi berkata,”Ini hadits hasan gharib.”
[2]. Riwayat Imam Ahmad, 2/409 dan Tirmidzi, 1910.
[3]. Riwayat Ibnu Majah, 3666; Shahihul Jami’, 1/1990.
[4]. Manhaj Tarbawiyyah Nubuwah Lithafal, 198.
[5]. HR Bukhari Muslim
[6]. Riwayat Tirmidzi, 3675; Hakim dalam Mustadrak, 1/414 dan dia berkata: Shahih.
[7]. Dikeluarkan Tirmidzi, 2401; Ahmad, 2/450; Shahihul Jami’, 2/2815 dan di dalam Ash Shahihah, 2280
[8]. Riwayat Tirmidzi, 1021 dan dia berkata: “Hadits hasan shahih.”; Jami’ush Shaghir, 1/795; Ash Shahihah, 1407.
[9]. Yaitu ketentuan Allah dalam firmannya. Lihat Fathul Bari jilid 3/461-463 (redaksi).

http://almanhaj.or.id/