Rabu, 13 Juli 2011

Hukum Qadha Puasa yang Tertunda


Kewajian mengganti puasa Ramadhan adalah suatu keniscayaan bagi setiap perempuan baligh. Namun bagaimana jika kewajiban itu tidak terpenuhi samapi kemudian datang Ramadhan berikutnya?
Menunda puasa (qadha) kadangkala terjadi karena tuntutan berbagai uzur. Jumhur ulama menyatakan kebolehan penundaan ini disebabkan adanya uzur. Dalam hal ini, uzur yang dimaksud adalah sakit, menyusui, dan hamil.

“Bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai firman Allah ta’ala, ‘dan bagi orang yang berat menjalankannya’ merupakan keringanan bagi orangtua yang telah lanjut usia; baik laki-laki maupun perempuan yang sudah payah (sakit) untuk berpuasa, agar mereka berbuka, dan memberi makan untuk setiap hari itu seorang miskin. Begitu pun wanita hamil dan menyusui, jika mereka kuatiur akan keselamatan anak-anak mereka, mereka boleh berbuka dan memberi makan.” (H.R Bazar)

Mengenai soal uzur tersebut, Sayid Sabiq dalam Fikih Sunnah jilid 2 mengatakan, dibolehkan berbuka bagi orang sakit yang memiliki kemungkinan untuk sembuh dan bagi musafir. Namun bagi mereka qadha puasa. “...dan janganlah kamu bunuh dirimu sesunguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisa:78). Menurutnya, andai orang sakit berpuasa dan rela menanggung penderitaan, maka puasanya sah. Hanya saja tindakan itu makruh hukumnya karena tidak hendak emnerima keringanan yang disukai Allah, dan siapa tahu mungkin ia memeroleh bahaya karena perbuatannya itu.

Syaikh Musthafa Abul Ghaith dan Syaikh Islam Darbalah dalam 1000 Tanya-Jawab Muslimah mengatakan, tidak wajib mengqadha puasa secara langsung setelah bulan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan firman Allah ta’ala Q.S Al-Baqarah ayat 185, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), (maka wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hati yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah emnghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”

Namun jika penundaan qadha tiak disebabkan oleh suatu uzur, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin melihatnya sebagai suatu dosa yang meminta pertaubatan. Karena sesungguhnya tidak dibolehkan menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya. Aisyah radiyallahu’anha mengatakan ,”Aku tidaklah mengqadha sesuatupun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali dibualn Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.” (H.R At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad). Pernyataan Aisyah ini menunjukkan adanya larangan mengqadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya.

Selanjutnya, bagi para penunda ini, kewajiban qadha sekaligus membayar fidyah, memberi makan seorang miskin setiap hari dia tidak berpuasa. Kewajiban membayar fidyah ini merupakan kafarah, penebus doa atas penundaan qadha yang disengaja. Pendapat ini diamini oleh Imam Malik Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ahmad, dll.

Alkisah seorang laki-laki sakit dibulan Ramadhan. Dia tidak berpuasa. Lalu dia sehat namun tidak mengqadha puasa yang ditinggalkannya sampai kemudian datang Ramadhan berikutnya. Atas perkara ini, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Dia berpuasa untuk bulan puasa yang menyusulnya itu, kemudian dia berpuasa untuk bulan Ramadhan yang dia berbuka padanya dan dia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari dia tidakberpuasa.” Kendali bersanad dhaif, dalil ini menjadi dasar adanya kewajiban membayar fidyah pada penundaan qadha puasa.

Sementara Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, Imam Ibrahim An-Nakha’i, Imam Al-Hasan Al-Bashri, Imam Al-Muzani (murid Asy-Syafi’i), dan Imam Dawud bin Ali, tidak sepakat dengan pembayaran kafarat fidyah atas penundaan puasa. Meurutnya, tidak ada kewajiban selain qadha puasa.

Dalil yang dipakai demi menguatkan pendapat ini adalah nash Al-Qur’an “...maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Q.S AL-Baqarah :183). Hari-hari yang lain dimaknai sebagai kelapangan tanpa batas waktu tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya.

Pandangan ini sangat berbeda dengan jumhur ulama yang melarang penundaan qadha hingga Ramadhan berikutnya, selambat-lambatnya sampai bulan Sya’ban sebelum Ramadhan berikutnya, sebagaimana disampaikan Aisyah dalam hadits riwayat At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad.

Yusuf Qardhawi da;am Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 1 mendukung pandangan ini. Menurutnya, penyegeraan qadha puasa termasuk penyegeraan kebaikan, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala. “Dan berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (Q.S  Al-Baqarah:148). Manusia tidak mengetahui ajalnya, maka menyegerakan qadha puasa menjadi cerminan kehati-hatian bagi dirinya, untuk mencapai kehidupan akhirat yang lebih baik dengan melepaskan tanggungannya (puasa). Jika ia mengendurkannya karena suatu uzur, sakit atau lemah, maka ia boleh mengqadhanya hingga Ramadhan berikutnya.

Perkara memberi makan atau membayar fidyah, itu adalah amalan baik jika dipenuhi. Tapi jika ditinggalkan, InsyaAllah tidak ada dosanya, mengingat tidak ada riwayat shahih mengenai hal ini dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Memang sebagian imam, Syafi’i dan Hambali, berpendapat bahwa apabila telah lewat bulan Ramadhan berikutnya sedangkan orang tersebut belum mengqadha utang puasa yang ditinggalkannya, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah sebanyak 1 mud, kira –kira sekitar ½ kg lebih sedikit, berdasarkan amalan sejumlah sahabat.

Wallahu a’lam.

Sumber:
Paras - Bacaan Utama Wanita Islam No 79/Tahun VII/Mei 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar