Kamis, 26 Mei 2011

Bersedekah dan Izin Suami

Dari 'Aisyah radiyallahu'anha, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,"Jika seorang perempuan menafkahkan sebagian makanan yang ada dirumahnya, yang tidak akan menimbulkan masalah, ia memeroleh pahala atas sedekahnya, suaminya memeroleh pahala atas usahanya, dan penjaga rumah juga mendapat pahala yang sama. sebagian mereka tidak mengurangi sedikit pun pahala sebagian yang lain." (H.R Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Umamah Al-Bahili radiyallahu'anhu, aku emndengar Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam berkhutbah pada haji wada'. Beliau bersabda,"Seorang istri tidak diperkenankan menafkahkan sesuatu yang ada dirumah suaminya kecuali dengan seizinnya." Seorang bertanya,"Ya Rasulullah, bagaimana dengan makanan?" beliau menjawab,"Makanan merupakan harta kita yang paling utama." (H.R Al-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ahmad)

Ibn Al-'Arabi berkata."Para ulama zaman dahulu berbeda pendapat mengenai perempuan yang menyedekahkan harta yang ada dirumah suaminya. Sebagian membolehkannya bila yang disedekahkan bukan barang berharga sehingga ketiadaannya tidak mengurangi sesuatu dari rumahnya. Sementara itu, sebagian lain mensyaratkan adanya izin suami, walaupun tidak terperinci, dan pendapat ini dipilih oleh Al-Bukhari. Selanjutnyay para ulama bersepakat mengenai persyaratan bahwa sedekah yang diberikan tidak menyebabkan masalah dalam rumah tangga. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sedekah istri , hamba, atau penjaga rumah adalah sedekah yang diberikan kepada keluarga dekat untuk kemashalatannya, bukan sedekah kepada orang lain tanpa seizin suaminya."

wallahu a'lam ..

sumber:
100 Pesan Nabi untuk Wanita oleh Badwi Mahmud Al-Syaikh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar