Keadilan : memberikan hak kepada yang berhak
menerimanya; tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada kebenaran,
sesuai dengan haknya, bertindak jujur, menyadari sepenuhnya antara hak dan
kewajiban.
Aristoteles membagi keadilan menjadi 5 jenis:
komunitatif, distributif, kodrat, konvensional, dan perbaikan.
Plato menyebut ada 2 teori keadilan: moral dan
prosedural.
Thomas Hobbes : adil didasarkan pada
perjanjian-perjanjian tertentu.
Pemerintah yang transparan pasti akan membawa
kemakmuran bagi rakyatnya karen pemerintah yang menjalankan kekuasaannya
menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang
dipimpinnya.
Aktivitas
negara dalam meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan dan
propfesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri merupakan mekanisme negara.
Aktivitas ini ada yang bersifat routine dan future.
ü
Routine (rutin), dilakukan secara berulang-ulang
ü
Future ( perencanaan ke depan), persiapan untuk
menghadapi masa depan. Pemerintah harus memikirkan bagaimana menjalankan roda
pemerintahan sesuai cita-cita dan tujuan negara.
James Wilford Garner, negara memiliki 3 tujuan:
1.
Asli (utama,langsung)
: pemeliharaan perdamaian, ketertiban, keamanan, keadilan, mengutamakan
kebahagiaan individu.
2.
Sekunder :
mencapai kesejahteraan warga negara; memelihara kepentingan bersama, membantu
kemajuan nasional.
3.
dalam bidang peradaban
: memajukan peradaban dan kemajuan rakyatnya.
Penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan,
contoh dan akibatnya:
ü
birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui
kekuasaan yang disandangnya, terbentuk hubungan yg tidak imbang antara rakyat-pemerintah
ü
Para birokrat lupa bahwa rakyatmemilii andil
yang besar terhadap eksistensi birokrasi pemerintah, peranan rakyat kurang
memperoleh perhatian dan penekanan dalam kehidupan negara. Rakyat berada di
posisi yang lemah di hadapan birokrasi.
ü
Adanya pensakrallan birokrasi; praktik kekuasaan
birokrasi dengan sistem patrimonial (pejabat hierarki bawah harus mendapat
restu dan petunjuk dari pejabat hierarki atas untuk dapat bertindak; birokrat
bawah tidak mempunyai inisiatif sendiri;
ü
Kuatnya pendulum sentralistik dalam birokrasi
Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan:
ü
Tumbuh dan berkembangnya KKN pada semua aspek
kehidupan yang melingkupi semua tingkatan.
ü
Pejabat atau kepala daerah yan terpilih karena
politik uang, akan selalu memikirkan strategi bagaimana modalnya bisa kembali.
Misalnya ”penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin.
ü
Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang
semakin dalam.
ü
Menimbulkan jurang pemisah yang begitu dalam
antara si kaya dan si miskin.
Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
manjadi hal mutlak bagi jalannya suatu pemerintahan yang bersih dan transparan.
Syarat- syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang
transparan :
1.
kontrol internal penyelenggara negara berupa penanaman
keimanan yang berdimensi akhlak atau moral individu penyelenggara negara
2.
perbaikan kontrol masyarakat
3.
Perbaikan budaya yang kondusif; memperbaiki budaya
mesyarakat yang rusak
4.
Perbaikan sistem politik yang menciptakan keterbukaan
dan melibatkan kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
E- Government : KETERBUKAAN PEMERINTAH DI ERA DIGITAL
“Proses pemanfaatan teknologi
informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara
lebih efisien, yang dapat menghubungkan pemerintah dengan pihka lain”.
Implementasi e-government diyakini akan memperbaiki kinerja pengelolaan
pemerintahan di Indonesia. Manfaatnya untuk menciptakan transparansi,
meningkatkan efisiensi (menurunkan biaya) dan efektifitas (meningkatkan daya
hasil).
Penahapan e-government di Selandia Baru:
1.
penampilan website (web presence), informasi dasar yang
dibutuhkan masyarakat ditampilkan dalam website pemerintah.
2.
interaksi, informasi ditampilkan bervariasi. Ex/
fasilitas download dan e-mail.
3.
transaksi, diterapkan aplikasi / formulir u/ transaksi
bagi masyarakat secara online.
4.
transportasi, pelayanan pemerintah secara terintegrasi,
penghubung pemerintah dengan organisasi lain yang terkait (antarpemerintah,
sektor nonpemerintah, sektor swasta).
E-government Indonesia rata-rata baru berada di
tahap 1 & 2.
Manfaat E-government:
1.
komunikasi dilakukan dengan cepat
2.
akses terhadap informasi pemerintah terbuka lebar
3.
kecepatan pelayanan; penghematan dalam waktu, energi
maupun sumber daya
4.
mendorong reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dimana transparansi kebijakan dan pelaksanaan otonomi daerah akan makin mudah
dikelola dan diawasi.
5.
membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan
reinventing untuk menjadi suatu lembaga yang dekat dengan masyarakat, membangun
aliansi dan kemitraan yang lebih dekat dengan komunitas yang berbeda-beda
tetapi saling membutuhkan satu sama lain.
Penerapan E-Government
Kesejahteraan Sosial: Hak masyarakat dan
kewajiban negara
Dalam
UUD 1945, yang dimaksud dengan fakir
miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi
kemanusiaan. UU ini juga menyebutkna bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan, bukan perseorangan. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas usaha kekeluargaan. Sebenarnya, dalam UUD 1945 pun telah di atur
mengenai kesejahteraan rakyat. Namun kenyataannya, pemerintah tidak berhasil
menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan itu.
Pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin meliputi bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2
ayat 2). Bantuan sosial bersifat sementara yang diberikan kepada fakir miskin
agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Proses pemberian
bantuan dilakukan pemerintah dengan pengajuan data keluarga miskin
melalui RT/RW – kecamatan/kelurahan – kabupaten/kotamadya – provinsi – Bappenas
– diseleksi untuk masuk ke anggaran APBN. Tindak lanjut nya yaitu rehabilitasi
sosial yang berfungsi sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan, untuk
memungkinkan fakir miskin untuk mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara
wajar dalam kehidupan masyarakat.
Jaring Pengaman
Sosial dilakukan dengan kerjasama dengan badan dana luar negeri.
Pelaksanaannya yaitu kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang masih mampu
bertahan untuk dapat menampung sebagian tenaga kerja yang di PHK. Kelebihannya
yaitu pelaksanaan di lapangan tidak lagi dilakukan oleh aparat pemerintah
sehingga dapat dihindari kemungkinan hambatan birokrasi yang menumpulkan
efektivitas program.
Partisipasi
masyarakat juga sangat berperan dalam memajukan kesejahteraan
masyarakat. Masyarakat di wajibkan untuk ikut serta dalam usaha-usaha
kesejahteraan sosial. Bentuk partisipasi masyarakat: menyelenggarakan pelayanan
kesejahteraan sosial; kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan kewajiban
pemerintah dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya; kritik langsung dan peranan
insan pers untuk mencegah kebocoran-kebocoran dalam penyelenggaraan pelayanan
kesejahteraan sosial.
Transparansi
antara pemerintah dan rakyat sangat dibutuhkan dalam proses pemberian bantuan
untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah dimanfaatkan sesuai dengan
yang diperuntukkannya.
Warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.
sebagai warga
negara, kita harus berprilaku positif
terhadap upaya mewujudkan keadilan.
Pemerintah harus bersungguh-sungguh dalam menciptakan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dan kemakmuran yang merata hanya dapat
diwujudkan jika pemerintahan berjalan bersih dan transparan.
Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan
1.
Prinsip Universal : Pemerintah wajib
memfasilitasi , mendorong, mengatur, dan mengawasi, agar masyarakat memperoleh
haknya. Masyarakat harus memikul kewajiban untuk memperoleh tingkat
kesejahteraannya sendiri. Prinsip ini
guna mewujudkan tingkat kesejahteraan minimal(tiap individu).
2.
Sistem jaminan
sosial:
merupakan instrumen untuk pemerataan pendapatan dan mobilisasi masyarakat;
memupuk dana masyarakat; membangun tabungan nasional.
ü
Untuk membangun sistem
jaminan sosial diperlukan solidaritas sosial, kegotongroyongan antara seluruh
lapisan masyarakat.
ü
Kepesertaan sistem
jaminan sosial bersifat wajib, sesuai perundangan yang berlaku, meskipun
pelaksanaannya bertahap, sesuai kelayakan program dan cakupan kepesertaan.
ü
Penyelenggaraannya
bersifat non-profit (nirlaba), bebas dari pajak, pembagian dividen atas hasil
usaha.
ü
Investasi dana harus
mengacu prinsip-prinsip yang aman, tidak mengganggu likuiditas penyelenggaraan
program.
ü
Diselenggarakan
melalui mekanisme asuransi sosial sehingga prinsip hukum bilangan banyak harus
dipegang penuh.
ü
Harus dibedakan dengan
bantuan sosial.
3.
Langkah –
langkah yang diperlukan :
Persepsi harus disamakan
dalam penyempurnaan terhadap hal-hal yang selama ini berjalan, diantaranya:
1)
Wujud kegotongroyongan
yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
2)
Prinsip pengelolaan
dana yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip
3)
Kebijakan investasi
dana tampaknya juga belum terarah.
4)
Pemahaman terhadap
prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme asuransi harus mempertimbangkan
sungguh-sungguh hukum bilangan banyak (the law of large numbers), untuk dapat
mencegah kecenderungan penyelenggaraan program yang fragmented, sehingga
koinitas program dapat terganggu.
di kutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar