Secara
etimologis, demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani,
yaitu demos (rakyat, penduduk) dan kratos atau kratein
(kekuasaan, kedaulatan). Jadi demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana kedaulatan berada ditangan
rakyat, kekuasaan pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Menurut
Inu Kencana, demokrasi dapat dilaksanakan melalui 2 cara, yaitu:
1.
Demokrasi langsung
2.
Demokrasi perwakilan
Menurut
Afan Gaffar, hakikat demokrasi antara
lain:
1.
Pemerintahan dari rakyat
(government of the people) : pemerintahan sah dan diakui di mata
masyarakat.
2.
Pemerintahan oleh rakyat
(government by the people) : pemerintahan menjalankan kekuasaan atas
nama rakyat.
3.
Pemerintahan untuk rakyat
(government for the people) : kekuasaan yang diberikan oleh rakyat
kepada pemerintah untuk kepentingan rakyat.
Masyarakat Madani yaitu suatu masyarakat yang
beradab untuk membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya.
Karakteristik masyarakat madani:
1.
Free public sphere (ruang
publik yang bebas): warga negara berhak melakukan kegiatan secara
merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta
memublikasikan informasi kepada publik.
2.
Demokratisasi
3.
Toleransi:
kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial
yang berbeda, saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas orang
lain yang berbeda.
4.
Pluralisme:
sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai sikap
tulus bahwa kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat Tuhan.
5.
Keadilan sosial(social
justice): keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak
dan kewajiban stiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Pilar-pilar penegak demokrasi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pers
yang bebas, supremasi hukum, Perguruan Tinggi, Partai Politik.
6.
Partisipasi
Sosial
7.
Supremasi Hukum
Prinsip demokrasi Pancasila tertuang dalam sila
ke-4, yaitu”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Sila ini mengandung arti:
1.
Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi
2.
Adanya pemilu berkesinambungan
3.
Adanya peran kelompok-kelompok kepentingan
4.
Demokrasi Pancasial menghargai HAM dan melindungi hak
minoritas
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada Era Orde Lama
terwujud dalam sistem pemerintahan demokrasi terpimpin, dimana pemerintahannya
bersifat otoriter sehingga terjadi banyak penyimpangan. Prinsip dasar demokrasi
terpimpin yaitu:
1.
tiap orang diwajibkan berbakti pada kepentingan umum,
masyarakat, bangsa, dan negara
2.
tiap-tiap orang berhak mendapat penghidupan layak dalam
masyarakat
Orde Baru (Demokrasi Pancasila), perumusannya
antara lain:
1.
Demokrasi dalam bidang politik: penegakan asas dan
kepastian hukum
2.
Demokrasi dalam bidang ekonomi: kehidupan yang layak
bagi semua warga negara
3.
Demokrasi dalam bidang hukum: pengakuan dan
perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak
Pada kenyataannya, rezim Orba ini hanya gagasan dan belum dipraktikan. Rezim Orba ini ditandai oleh: (1) dominannya
peranan ABRI;(2) birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan
politik;(3) pembatasan peran dan fungsi parpol;(4) campur tangan pemerintah
dalam berbagai urusan parpol dan publik;(5) massa mengambang;(6) monopoli
ideologi negara;(7) inkorporasi lembaga non-pemerintah.
Terdapat program indoktrinasi Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila(P4) yang bertujuan untuk
mencipatakan sebuah masyarakat yang bebas dari nilai-nilai
sektarianisme(terpisah atas golongan, budaya, agama, dsb).
Pelaksanaan demokrasi pada Era reformasi dapat
dilihat dari kebebasan berpolitik yang tercermin dari hal-hal berikut:
1.
kemerdekaan pers
2.
kemerdekaaan membentuk partai
3.
terselenggaranya pemilu yang demokratis
4.
pembebasan narapidana politik dan tahanan politi
5.
otonomi daerah
Mulai terwujudnya kehidupan demokratis di
era reformasi ditandai oleh:
1.
adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitannya
dengan keberdaannya pada sebuah negara demokrasi;
2.
diamandemnkannya pasal-pasal dalam konstitusi Negara
RI;
3.
adanya kebebasab pers;
4.
dijalankannya kebijakan
otonomi daerah
5.
pembuatan paket perundang-undangan politik
Pemilu: sarana bagi rakyat untuk menyalurkan
aspirasi politiknya
Tujuan Pemilu
1.
Melaksanakan kedaulatan rakyat
2.
Mewujudkan hak asasi politik rakyat
3.
Memilih wakil-wakil rakyat
4.
Melaksanakan pergantian personil pemerintah secara
damai, aman, tertib, dan konstitusional.
5.
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Tujuan Pemilu dalam negara yang demokratis:
1.
Untuk mendukung atau mengubah personil dalam lembaga
legislatif
2.
adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan
pemegang eksekutif untuk jangka waktu tertentu
3.
Rakyat melalui perwakilan secara periodik dapat
mengoreksi atau mengawasi eksekutif
Pelaksanaan Pemilu yang bersifat
luber-jurdil(langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil) dapat berbentuk
prilaku sbb:
1.
Penghormatan terhadap substansi demokrasi
2.
kematangan kesadaran politik warga negara dan seleksi
rotasi kepemimpinan yang sehat dan profesional melalui pendidikan politik
beradab
3.
adanya kepastian hukum
Sistem Pemilu
1.
Sistem proporsional
dengan daftar calon terbuka (memilih DPR): alokasi hasil pemilu berdasarkan perolehan masing-masing parpol peserta pemilu
BPP = Jumlah suara sah seluruh partai
Jumlah kursi yang tersedia
2.
Sistem distrik
berwakil banyak (memilih DPD), alokasi berdasarkan nomor
urut dan dilakukan oleh perseorangan.
Pelaksanaan Pemilu 2004
ü
5 April : DPR, DPRD, DPD
ü
5 Juli : Presiden + wapres
ü
20 September : Presiden + Wapres (jika belum ada
pemenangnya)
Pelaksana Pemilu
Susunan dan tingkatan
KPU sbb:
No.
|
Tingkat
|
Jumlah anggota KPU
|
Asal
|
1.
2.
3.
4.
|
Nasional
Provinsi,
Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
Di tempat
|
9 org
5 org
PPK 5 org
PPS 3 org
KPPS 9 org
7 : pelaksana
2 : petugas keamanan
|
Berbagai latar
belakang
-;-
tokoh
masyarakat setempat
tokoh masyarakat
setempat
tokoh
masyarakat
|
Tahap-tahap Pemilu Legislatif
1.
pendaftaran pemilih
2.
pendaftaran peserta pemilu
3.
penetapan peserta pemilu
4.
penetapan jumlah kursi
5.
pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD
6.
Kampanye
7.
pemungutan suara dan penghitungan suara
Perilaku yang mendukung tegaknya prinsip demokrasi
1.
Membudayakan sikap terbuka
2.
mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah
3.
menghargai pendapat orang lain
4.
mau belajar menerima keberagaman
Menurut Nurcholish Madjid, hidup demokratis mencakup 7
norma:
ü
Pentingnya kesadran akan pluralisme
ü
Musyawarah
ü
Pertimbnagan moral
ü
Pemufakatan yang jujur dan sehat
ü
Pemenuhan segi-segi ekonomi
ü
Kerjasam antar warga masyarakat dan sikap
mempercayai itikad baik masing-masing
ü
Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur
yang menyatu dengan sistem pendidikan
Di kutip dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar