Senin, 18 Oktober 2010

Euthanasia Menurut Islam


EUTHANASIA MENURUT HUKUM ISLAM

Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani ‘Eu’ yang berarti baik dan ‘thanatos’ yang berarti kematian (utomo , 2003 :177)
Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahmah atau taysir al-maut.
Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (hasan,1995:145).
Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangisakit yang memang sudah parah (utomo, 2003:176).
Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya , tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus (utomo, 2003:178).
Adapun euthanasia pasif adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras , yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang  terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang tergolong euthanasia pasif,yaiu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alas an yang dikemukakan dokter biasanya adalh ketidakmampuan pasien  dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi (utomo, 2003:176)
Contoh euthanasia pasif, misalnya penderita kanker yang sudah kritis , orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan bentran pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau, orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka dapat mematikan penderita. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya(utomo,2003:177).
Menurut deklarasi lisabon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya, dokter tidak mudah dalam melakukan euthanasia karena ada dua kendala. Pertama, dokter teringat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankan penderitaan pasien. Tapi di sisi lain, dokter menghilangkan nyawa orang lain yang berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupaka indak pidana di Negara manapun(utomo, 2003:178).

PANDANGAN SYARIAH ISLAM
Syariah islam merupakan syariat sempurna yang mampu mengatasi segala persoalan di segala waktu dan tempat. Berikut adalah solusinya:
1.                        Euthanasia aktif
Syariah islam mengharamkan euthanasia aktif karena termasuk kedalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al –‘amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas pemintaan pasien sendiri atau keluarganya. Dalil-dalil- masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain maupun membunuh dirinya sendiri.
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (Q.S Al-An’am: 151)
“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…”(Q.S An-Nisa: 92)
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu , sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”Q.S An-Nisa :29)
Dari dalil-dalil diatas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif karena tindakan itu termasuk kedalam kategori pembunuhan disengaja yang merupakan tindak pidana dan dosa besar.
Dokter yang melakukan euthanasia aktif , misalnya dengan memberikan suntikan mematikan, menurut hokum pidana islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati Karena membunuh) oleh pemerintahan islam (khilafah), sesuai dengan firman Allah:
“Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang – orang yang dibunuh.”(Q.S Al-Baqarah:178)
Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash dengan memaafkan, qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan) atau memaafkan / menyedekahkan.
Firman Allah subhanahuwata’ala:
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.”(Q.S Al-Baqarah:178)
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta  dimana 40 ekor diantaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa’I (Al-Maliki 1990:111). Jika dibayar dalambentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas, atau 12000 dirham yang senilai dengan 35700 gram perak.(Al-Maliki,1990:113)
Tidak dapat diterima alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah(empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak dapat dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepadanya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah sallallahu’alaihiwasallam bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.” (H.R Bukhari dan Muslim).

  1. euthanasia pasif
adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya merupakan penghentian pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan smbuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Lalu bagaimanakah hukumnya menurut syariah islam? Jawaban untuk pertanyaan itu bergantung kepada pengetahuan kita terhadap hokum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni apakah berobat itu wajib, mandub, mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (utomo,2003:180).
Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hokum berobat adalah mandub. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, dimana pada satu sisi Nabi sallallahu’alaiwasallam menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas(wajib), tetapi tuntutan yang tidak tegas (sunnah).
Diantara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah sallallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (H.R Ahmad, dari Anas radiallahuanha)
Hadits diatas menunjukkan Rasulullah sallallahu’alaihiwasallam memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqh, perintah itu hanya memberi makna adanya tuntutan , bukan menunjukkan kewajiban. Ini sesuai kaidah ushul:
Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab
“Perintah itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.” (An-Nabhani,1953)
Jadi, hadits riwayat Imam ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat. Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu’anha, bahwa seorang perempuan hitam pernah datang kepada Rasulullah sallallahu’alaihiwasallam lalu berkata,” Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsy) dan sering tersingkap auratku (saat kambuh). Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi sallallahu’alaihiwasallam berkata,”Jika kamu mau, kamu bersabar dan mendapat surga. Jika tidak mau, aku berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Perempuan itu berkata,”Baiklah aku akan bersabar,” lalu dia berkata lagi,”Sesungguhnya auratku sering tersingkap  (saat ayanku kambuh), maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.” Maka Nabi sallallahu’alaihiwasallam lalu berdoa untuknya. (H.R Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat, maka hadits terakhir ini menjadi qarinah bahwa perintah berobat adalah sunnah.
Kesimpulannya, hokum berobat adalah sunnah, bukan wajib (Zallum, 1998:69)

Dengan demikian, jelaslah pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalan hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yang telah kritis keadaannya?
Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-aat bantu tersebut termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah. Kematian otak tersebut berartis secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Meskipun sebagian organ vital lannya masih tetap berfungsi , tetap tidak akan mengembalikan kehidupan kepada pasien Karena organ-organ ini pun akan segera tidak berfungsi. Wallahua’lam.

Daftar pustaka
Al Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizham Al-‘Uqubat. Beirut: darul Ummah.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-syakshiyah al Islamiyah. Juz III. Al-Quds: Mansyurat Hizb Al-tahrir.
Audah, Abdul Qadir. 1992. At-Tasyri Al-Jina’I Al-Islami. Beirut:Muassanah Ar-Risalah.
Az-Zuhaili, Wahbah.1996.Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). Damaskus:Darul Fikr.
Hasan, M.Ali. 1995.Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah – Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Utomo, Setiawan Budi. 2003. Fiqih actual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta : Gema Insani Press.
Zallum, Abdul Qadim. 1997. HukmAsy-Syar’I fi Al-Istinsakh, Naql A’dha’, Al-Ijhadh, Athfaal al-tibbiyah, al-hayah wa al – maut. Beirut : Darul Ummah.
Zallum, abdul Qadim. 1998. beberapa problem kontemporer dalam pandangan islam: Kloning, transplantasi organ tubuh, abortus, bayi tabung, penggunaan organ tubuh buatan , definisi hidup dan mati.bangil:Al Izzah
Zuhdi, Masjfuk. 1993. Masail Fiqhiyah. Cetakan VI. Jakarta:CV. Haji Masagung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar