Minggu, 13 Maret 2011

Gender Equality and Islam

by Shaykh-ul-Islam Dr Muhammad Tahir-ul-Qadri

  Gender inequality, a hot issue, is genetically ascribed to religion whereas its causes are purely non-religious. It originates from political, economic, social and cultural factors. As for Islam, gender equality is part of its jurisprudence and fundamental teachings. Numerous Verses of the Qur’an and Prophetic Traditions enjoin gender equality which categorically proves that gender inequality is not faith-based.
“O mankind! Fear your Lord Who (initiated) your creation from a single soul, then from it created its mate, and from these two spread (the creation of) countless men and women.”
(al-Qur’an, 4:1)
This Verse clearly expounds that man or woman are created from a single entity and are basically equal genders. As a gender, one is not superior to the other.
“And according to usage, women too have rights over men similar to the rights of men over women.”
(al-Qur’an, 2:228)
This Verse denotes that rights enjoyed by men are the duties of the women and the duties of men are the rights of women. This implies a similitude between both the genders. There is no right conferred on man that woman may be deprived of because she is a woman.
“Men, however, have an advantage over them.”
(al-Qur’an, 2:228)
Here the Qur’an refers to man’s superiority by virtue of his responsibility of protection and maintenance of woman and fulfillment of their rights. Nature has made him stronger, more responsible and tolerant with reference to mundane matters of life. So man is held superior to woman in the grade of responsibility.
Social and societal structure of Islam is based on family system which can be secure if made subservient to natural discipline:
“Men are guardians and managers over women.”
(al-Qur’an, 4:34)
The Arabic word ‘qawwam’ used in this Verse denotes support, protection and supervision according to the Arabic usage. The relation between rights and duties in Islam is reciprocal and cannot be compartmentalized. However, man has been made more responsible in connection with the performance of social and economic obligations. Maintenance of woman is the basic responsibility of man in the Islamic Law. At no place has this responsibility been placed on woman. Woman has been freed of the burden of social, political and economic responsibilities. But they have been given more freedom than men under certain rules and regulations and the opportunities for women to capitalize on them are more than those enjoyed by men. For example on economic matters the Qur’an says:
“Men will have a share of what they earn, and women will have a share of what they earn.”
(al-Qur’an, 4:32)
For men is what they earn and for women is what they earn. But woman has not been burdened with the financial responsibilities of family. It has squarely been placed on the shoulders of man; he is responsible to ensure the fulfillment of the rights of woman even though she may be earning herself. It is not her responsibility to bear the financial burden of a family. Whatever she earns is her personal income to which man cannot stake any claim legally. However, it will be an act of benevolence on part of a woman if both of them spend on the wellbeing of their children out of their volition. But whether she earns or not she has been given the guarantee of complete economic maintenance; man is responsible for that.
Men and women enjoy equal rights in all walks of life according to teachings of Islam. Islam regards woman a complete legal personality. Like man it has given woman the right to choose the head of the state, participate in the legislative work and vote in the performance of state matters. Women have been heads of states in Pakistan, Bangladesh, and Turkey.
We can gauge its human, social, political and civilizational significance by reviewing the history of the recognition of this right of woman at international level. It has taken the contemporary society centuries to acknowledge the sanctity of vote, fighting the plagues of apartheid and racial discrimination. A brief on history of recognition of women’s right to vote is attached as Appendix A.
There is no discrimination between men and women in opportunities at different levels. Both enjoy equal opportunities in all walks of life. However, it is also necessary to distinguish between the responsibilities Islam has placed on both so that they could utilize their capabilities accordingly in the best manner, within their respective spheres and do not have to encounter any social disorder. So far as the assignment of various responsibilities to women on the basis of capability is concerned, Islamic history is replete with examples. (See Appendix B)
In the absence of gender equality a society would not only face deprivation, economic inequality and other social evils but would also be unable to tread the path of life with a win-win mindset. As for its relation to religion, Islam enjoins to promote gender equality in all walks of life, be it economic, social, worldly or religious.
Islam is for the elimination of gender inequality. It provides opportunities for women, commands to proceed ahead along with men in every walk of life. Minhaj-ul-Qur’an International (MQI) is busy promoting and projecting this message of Islam in the global society through one of its dynamic forums, ‘Minhaj-ul-Qur’an Women League (MWL)’, which has been working in different areas of life for last 15 years. It is engaged in serving the cause of women equality in educational, social, political, economic, legal and sociological areas.
The MQI is engaged in spreading the awareness about the gender equality at intellectual, scholarly and practical levels. The MWL has worked in various social, educational, political and economic areas. It has spread public awareness about the welfare of women in society through its broad-based programmes such as:
  1. Nursing courses for women.
  2. Training Courses to promote peace, equality, justice, moderation and tolerance in society through weekly gatherings.
  3. Character Building Workshops in the last ten days of Ramadan. Over 10,000 women attend the workshops every year.
  4. Periodical Conferences and Conventions for the promotion of awareness of women’s rights.
  5. Mother Day and Women Day Celebrations to awaken consciousness of the women role in the education of children and fight against ignorance.
  6. Special Workshops for creating awareness of the rights of children and their upbringing.
  7. Mass educational centers have been set up to create awareness among the rural women about their rights and responsibilities.
  8. Sayyida-e-Kainat Conferences to seek spiritual motivation for higher values of life.
  9. Meelad Festival to create among ladies awareness of true Islamic culture.
As a leader of religious organization, my message is that the issue of gender equality should not be seen in the religious perspective; rather it should be looked at from a broader perspective. This issue is cultural, social, sociological and economic. It is class-based instead of faith-based. Had this issue been a religious one, Islam would not have encouraged gender equality and five women would not have become prime ministers in various democratic countries of the Islamic world, which is a rare example as a culture and civilization.
Contrary to this if we look at the western world, it appears that women were granted right to vote in the last century. So far as the highest state office is concerned, no woman has so far reached the highest office in an enlightened country like the US. The same is the case of the majority of European countries.
Had religion been a hurdle in the achievement of gender equality, the rate of women reaching the top positions would have been higher in the Western countries especially the US than that in the Islamic countries. We need to analyze this issue in its true perspective in order to enable our societies to get rid of the tendencies of terrorism, extremism and obscurantism and to achieve real democratic and social equality. Only such societies as are built on these lines will be the embodiment of the culture of tolerance, political and economic freedom, harmony and peaceful co-existence and the whole world would become the hub of peace.

APPENDIX ‘A’

* In United Kingdom, Mr. Fawcett Millicent started the struggle for the suffrage of woman in 1897 by establishing National Union of Women’s Suffrage. This Movement got a fillip when Emmeline Pankhurst founded Women’s Social and Political Union in 1903. This Union later on came to be known as Suffragettes. The British House of Commons passed Representation of People Act in 1918 with a majority of 385 votes against 55 by which the women above the age of 30 years were given the right to vote. Although this was seminal point for the acknowledgement of women’s right of suffrage, yet they were not given the status equal to that of men because age limit to vote for men was 21 years and for people of armed forces it was 19 years.
* The Declaration of Independence of July 4, 1776 is considered to be the foundation-stone upon which stands the edifice of modern democratic society of the US but it also does not regard woman worthy of basic human rights. According to Richard N. Current, woman of colonial society was deprived of right of every kind:
In colonial society a married woman had virtually no rights at all. The Revolution did little to change this. (1)
  1. Richard N. Current et al., American History: A Survey, 7th ed. (New York: Knopf 1987), 142.
    In the similar way when Mr. Jafferson used the word ‘The people’ in the Declaration of Independence, he used it to mean only white free men. (2)
     
  2. Lorna C. Mason et al., History of the United States, vol. 1: Beginnings to 1877 (Boston: Houghton Mifflin, 1992), 188.
    And even after the passage of two centuries, women are still engaged in the struggle of equality and freedom. (3)
     
  3. Milton C. Cummings and David Wise, Democracy Under Pressure: An Introduction to the American Political System, 7th ed. (Fort Worth: Harcourt Brace, 1993), 45

Because:

The Declaration….refers to ‘men’ or ‘him’ not to women. (4)
  1. James MacGregor Burns et al., Government by the People, 15th ed. (Englewood Cliffs: Prentice Hall, 1993), 117.
In the words of John Blum:
[Early American men] would not accept them as equals. (5)
  1. John M. Blum et al., The National Experience: A History of the United States, 8th ed. (Ft. Worth: Harcourt 1993), 266
That is why Elizabeth Cady Stanton, while writing Declaration of Sentiments for historic New York Women’s Rights Convention in Seneca Falls in 1948, emphasized that private and general demands of women should also be included in the Declaration of Independence. (6)
  1. Kerber, Women of the Republic: Intellect and Ideology in Revolutionary America (Chapel Hill: University of North Carolina Press, 1980), xii.
Ms Susan B. Anthony, a torch-bearer of women’s rights in the US in 18th century, was arrested for voting in the Presidential elections in 1872 and was fined $100 because she did not possess the right of suffrage.
Ms Susan B. Anthony took up this viewpoint in the light of the following provisions of the preamble of the American Constitution that woman is also a complete person constitutionally who should enjoy all constitutional rights:
We, the people of the United States, in order to form a more perfect union, establish justice, insure domestic tranquility, provide for the common defense, promote the general welfare, and secure the blessings of liberty to ourselves and our posterity, do ordain and establish this Constitution for the United States of America.
On July 4, 1919, the American Congress adopted 19th Amendment Bill to the American Constitution which stated:
Article IXX: The right of citizens of the United States to vote shall not be denied or abridged by the United States or by any state on account of sex.
Women in the US did not have the right of suffrage till 1920 but when the 19th Amendment to the Constitution was passed, this right was recognized.
* On February 7, 1848, the interim government of France made the recognition of following three rights mandatory for the new Republic:
  1. Universal Suffrage
  2. Education
  3. Employment
But in spite of this, women had to wage their struggle for 100 years to get equal constitutional status. They were finally granted the right to vote in 1944.
* Women were given the right of suffrage in 1926 at the national level. The first woman who won elections for Australian Parliament was Edith Cowan who got elected as member of Legislative Assembly of the Western Australia in 1921.
New Zealand was the first country, which gave women the right to vote in 1893.
Contrary to this, if we review the history of suffrage in Islam, we would be pleasantly surprised to know that its practice started taking place since the inception of Islam. The following examples are in order here:
1- The Caliph Umar presented a legal bill about the right to dower which was decided on the basis of an opinion of a woman. This clearly shows that woman possessed right to vote in Parliament during the Caliphate of right-guided caliphs and especially in the Parliament of Caliph Umar. The words spoken by Umar are these:
A woman argued with Umar and she got better of him.
Abd ar-Razzaq, al-MuĆ’annaf, 6:180 *10420.
According to another tradition, Umar acknowledged so:
A woman said the right thing and the man committed mistake.
Ash-Shawkani, Nail al-Awtar, 6:170.
With regard to this incident, it should be kept in mind that Caliph Umar was not discussing the public matter at any public place like market or bazaar etc. Rather this issue was being debated in the Parliament, which means that only the chosen people were participating in the discussion and debate and not the masses. Therefore this can easily be derived from the event of a woman standing up and objecting to a proposed bill that women of those days possessed the right to participate in the state affairs, governance and offer their opinions freely on legal matters. Moreover, the withdrawal of the bill by Caliph Umar by acknowledging his mistake is a glaring proof of the fact that there is no space for gender discrimination in Islam and man and woman are equal in its sight.
2- The Holy Prophet’s (PBUH) act of consulting Umm-e-Salama on the occasion of Sulh-a-Hudaybiya denotes the principle of holding consultation with women of sound judgment.
Ibn Hajar Asqalani, Fath al-Bari, 6:275.
3- The rightly guided Caliphs kept on following this piece of advice given by the Prophet of Islam (pbuh). In consultation with the mother of the believers, Hazrat Hafsa (ra), Hazrat Umar (ra) determined the period of remaining away from their families for those who were engaged in military service.

APPENDIX ‘B’

* The Muslim women did not merely enjoy the right to vote in Parliament. They occupied various administrative positions too: The Caliph Umar appointed Shifa bint Abdullah as in-charge of a bazaar, the in-charge accountability court and market administration. Shifa, a wise and capable woman, Caliph Umar held her opinion in high esteem and preferred it to that of others.
  1. Ibn Hazm, al-Mahalla, 9:429.
  2. Ibn Abd al-Barr, al-Istiab in the margin of al-Isaba by Ibn Hajar al-Asqalani, 4:331.
* Samra Bint Naheek Asadayyia lived during the days of the Messenger (pbuh) and was very aged. Whenever she went through the Bazar, she would command good and forbid evil. She had a whip to hit such people as would be found doing some anti-social or destructive activity.
Ibn Abd al-Barr, al-Istiab in the margin of al-Isaba by Ibn Hajar al-Asqalani, 4:335.
* The Caliph Usman sent Umm-e-Kulsoom bint Ali on a diplomatic mission to the court of Empress of Rome during his Caliphate in 28 Hijra.
Umm-e-Kulsoom bint Ali ibn Abu Talib was sent to the Empress of Rome with perfumes, drinks and the boxes for keeping women's stuff. …….The wife of Hercules came to receive her and she gathered the women of Rome and said: These gifts are on behalf of wife of king of Arab and daughter of their Prophet.
  1. Tabari, Tarikh al-Umam wal-Muluk, 2:601.
The Muslim women played a prominent role in every department of life - in art and literature in addition to political, administrative and diplomatic roles. Many women held authority in the narration of Traditions, poetry and literature.
  1. Tabari, Tarikh al-Umam wal-Muluk, 4:260.
  2. Ibn Abd al-Barr, al-Istiab in the margin of al-Isaba, 4:335.

Jumat, 11 Maret 2011

Hukum MLM (Multi Level Marketing)

Oleh : (Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi)

Pengantar
Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:
“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)
Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.
Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.
Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah , Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:
“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]
Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa  boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.
Sepanjang yang  kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.
Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam

Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).

JAWAB:
Alhamdullilah,
Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.

Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]
Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10]. Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.

Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]

Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,
“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]

Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.

[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]

Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14
[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi (Penerjemah)
[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar
[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)
[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)
[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan transaksi yang kontan (Penerjemah)
[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)
[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)
[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)
[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)
[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)

Sumber: Milis Salafi-Indonesia@yahoogroups.com

http://darussunnah.or.id/

Sejarah dan Macam-Macam Batik Indonesia


Sejarah batik indonesia
Batik secara historis berasal dari zaman nenek moyang yang dikenal sejak abad XVII yang ditulis dan dilukis pada daun lontar. Saat itu motif atau pola batik masih didominasi dengan bentuk binatang dan tanaman. Namun dalam sejarah perkembangannya batik mengalami perkembangan, yaitu dari corak-corak lukisan binatang dan tanaman lambat laun beralih pada motif abstrak yang menyerupai awan, relief candi, wayang beber dan sebagainya. Selanjutnya melalui penggabungan corak lukisan dengan seni dekorasi pakaian, muncul seni batik tulis seperti yang kita kenal sekarang ini.
Jenis dan corak batik tradisional tergolong amat banyak, namun corak dan variasinya sesuai dengan filosofi dan budaya masing-masing daerah yang amat beragam. Khasanah budaya Bangsa Indonesia yang demikian kaya telah mendorong lahirnya berbagai corak dan jenis batik tradisioanal dengan ciri kekhususannya sendiri.

Perkembangan Batik di Indonesia
Sejarah pembatikan di Indonesia berkaitan dengan perkembangan kerajaan Majapahit dan kerajaan sesudahnya. Dalam beberapa catatan, pengembangan batik banyak dilakukan pada masa-masa kerajaan Mataram, kemudian pada masa kerajaan Solo dan Yogyakarta.
Kesenian batik merupakan kesenian gambar di atas kain untuk pakaian yang menjadi salah satu kebudayaan keluarga raja-raja Indonesia zaman dulu. Awalnya batik dikerjakan hanya terbatas dalam kraton saja dan hasilnya untuk pakaian raja dan keluarga serta para pengikutnya. Oleh karena banyak dari pengikut raja yang tinggal diluar kraton, maka kesenian batik ini dibawa oleh mereka keluar kraton dan dikerjakan ditempatnya masing-masing.

Proses pembuatan batik
Dalam perkembangannya lambat laun kesenian batik ini ditiru oleh rakyat terdekat dan selanjutnya meluas menjadi pekerjaan kaum wanita dalam rumah tangganya untuk mengisi waktu senggang. Selanjutnya, batik yang tadinya hanya pakaian keluarga istana, kemudian menjadi pakaian rakyat yang digemari, baik wanita maupun pria.
Bahan kain putih yang dipergunakan waktu itu adalah hasil tenunan sendiri. Sedang bahan-bahan pewarna yang dipakai terdiri dari tumbuh-tumbuhan asli Indonesia yang dibuat sendiri antara lain dari : pohon mengkudu, tinggi, soga, nila, dan bahan sodanya dibuat dari soda abu, serta garamnya dibuat dari tanah lumpur.
Jadi kerajinan batik ini di Indonesia telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit dan terus berkembang hingga kerajaan berikutnya. Adapun mulai meluasnya kesenian batik ini menjadi milik rakyat Indonesia dan khususnya suku Jawa ialah setelah akhir abad ke-XVIII atau awal abad ke-XIX. Batik yang dihasilkan ialah semuanya batik tulis sampai awal abad ke-XX dan batik cap dikenal baru setelah usai perang dunia kesatu atau sekitar tahun 1920. Kini batik sudah menjadi bagian pakaian tradisional Indonesia.


1.BatikKraton

  Batik Kraton awal mula dari semua jenis batik yang berkembang di Indonesia. Motifnya mengandung makna filosofi hidup. Batik-batik ini dibuat oleh para putri kraton dan juga pembatik-pembatik ahli yang hidup di lingkungan kraton. Pada dasarnya motifnya terlarang untuk digunakan oleh orang “biasa” seperti motif Parang Barong, Parang Rusak termasuk Udan Liris, dan beberapa motif lainnya.


 
2.BatikSudagaran

Motif larangan dari kalangan keraton merangsang seniman dari kaum saudagar untuk menciptakan motif baru yang sesuai selera masyarakat saudagar. Mereka juga mengubah motif larangan sehingga motif tersebut dapat dipakai masyarakat umum. Desain batik Sudagaran umumnya terkesan “berani” dalam pemilihan bentuk, stilisasi atas benda-benda alam atau satwa, maupun kombinasi warna yang didominasi warna soga dan biru tua. Batik Sudagaran menyajikan kualitas dalam proses pengerjaan serta kerumitan dalam menyajikan ragam hias yang baru. Pencipta batik Sudagaran mengubah batik keraton dengan isen-isen yang rumit dan mengisinya dengan cecek (bintik) sehingga tercipta batik yang amat indah.



3.BatikPetani

Batik yang dibuat sebagai selingan kegiatan ibu rumah tangga di rumah di kala tidak pergi ke sawah atau saat waktu senggang. Biasanya batik ini kasar dan kagok serta tidak halus. Motifnya turun temurun sesuai daerah masing-masing dan batik ini dikerjakan secara tidak profesional karena hanya sebagai sambilan. Untuk pewarnaan pun diikutkan ke saudagar.


4.BatikBelanda

Warga keturunan Belanda banyak yang tertarik dengan batik Indonesia. Mereka membuat motif sendiri yang disukai bangsa Eropa. Motifnya berupa bunga-bunga Eropa, seperti tulip dan motif tokoh-tokoh cerita dongeng terkenal di sana.


5.BatikJawaHokokai

Pada masa penjajahan Jepang di pesisir Utara Jawa lahir ragam batik tulis yang disebut batik Hokokai. Motif dominan adalah bunga seperti bunga sakura dan krisan. Hampir semua batik Jawa Hokokai memakai latar belakang (isen-isen) yang sangat detail seperti motif parang dan kawung di bagian tengah dan tepiannya masih diisi lagi, misalnya motif bunga padi.

Marilah kita jaga semua kekayaan yang ada di negeri kita. Jangan sampai timbul lagi masalah yang sama seperti masalah Malaysia menghakpatenkan kekayan bangsa kita untuk negaranya. Mari kita lestarikan semua kekayaan di negeri kita.

www.batikindonesia.com